Kompol RHA Diduga Terlibat Pembakaran Penginapan di Tuktuk yang Dilakukan Rosmaida Manurung
Petugas kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Samosir berhasil amankan dua pelaku yang diduga terlibat penganiayaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Samosir berhasil amankan dua pelaku yang diduga terlibat penganiayaan dan pembakaran rumah di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.
Dari kedua pelaku, satu di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut, berinisial Kompol RHA.
Terkait diamankannya oknum polisi tersebut, Tribun Medan pada Jumat (7/2/2020) menkonfirmasi penanganan kasus tersebut, kepada Kapolres Samosir, AKBP M Saleh.
Dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa untuk pelimpahan berkas masih menunggu hasil penyidikan.
"Menunggu hasil penyidikan oleh penyidik," ujarnya.
Tidak hanya itu, polisi juga masih menyelidiki hubungan kedua pelaku yang diduga bersama-sama melakukan pembakaran rumah beberapa waktu lalu.
"Untuk hubungannya, masih didalami penyidik terkait yang bersangkutan," jelas Kapolres Samosir AKBP M Shaleh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban Rudolf Manurung dalam laporan pengaduannya kasus pembakaran tersebut diadukan pada Rabu 6 Juni 2018 lalu ke Kantor Polres Samosir.
Kepada Tribun Medan, Rudolf menjelaskan sesuai yang tertera pada BAP dalam pasal 18 KUHPidana terjadi tindak pembakaran.
Kejadian itu terjadi Pukul 00.20 WIB, di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.
Kata Rudolf, pelaku membakar didampingi oknum Polisi berinisial HR yang bertugas di Polda Sumut.
Saat kejadian, HR bersama seorang janda Rosmaida Manurung yang merupakan adik kandung korban.
RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian.
Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.
Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi.
Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.
Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.
Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tutuk Siadong.
Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.
Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR.
Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.
Terkait kasus pertengkaran di luar kasua tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan.
Untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya, Tim gabungan Dit Krimum Polda Sumut dan Polres Samosir, berhasil menangkap Rosmaida Manurung yang berstatus DPO Polres Samosir dengan LP : B-06/VI/2018/SMR/SMD Tgl 16 Juni 2018 an. ROSMAIDA Br MANURUNG.
Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan berlangsung di ruko Royal Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Senin (20/1/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa Rosmaida Manurung, saat itu tinggal di lantai II ruko Royal sedangkan dilantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak dibidang penyewaan alat-alat berat.
"Untuk melakukan penangkapan, petugas melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka yang bertindak selaku pengusahanya. Setelah tersangka turun kelantai I, anggota tim langsung mengamankan dan memberitahukan alasan penangkapan dengan memperlihatkan sprint penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan," jelasnya, Jumat (7/2/2020).
Usai dari lokasi tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Tatan, saat sedang dilakukan pemeriksaan diruangan unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto, lalu datang seorang laki-Laki yang dikenal berinisial Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut keruangan pemeriksaan.
"Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti timsus yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan oleh Kompol RHA," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, saat itu Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan kepada tersangka Rosmaida Br Manurung.
Namun dibantah dan ditegaskan oleh KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, bahwasanya Rosmaida Manurung sudah diberi makan dan minum untuk siang ini.
"Kompol RHA ingin mengambil handphone yang telah diamankan petugas. Di mana hp tersebut sebelumnya sudah diakui oleh Rosmaida Manurung, bahwa itu adalah handphone miliknya. Namun Kompol RHA ini mengatakan bahwa handphone yang dipegang Rosmaida adalah HPnya," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA adalah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir namun beliau masih polisi aktif bertugas dibiddokes Polda Sumut.
"Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat Kompol RHA terlibat di karenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan selayang," ujarnya.
"Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar dibagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford warna putih. Aksinya terekam CCTV yang diketahui Plat Mobil BK 1937 BC," sambungnya.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Dit Krimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rosmaida-manurung-saat-diamankan-petugas-polda-sumut-jumat-722020.jpg)