KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU
KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU
KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU
T R I B U N-MEDAN.com - KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU.
//
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri menuai polemik.
• LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)
• Gara-gara Wanita Lain, Hubungan Telepon dengan Suami Jadi Pemicu Emosi, Istri Tewas Dipukul
Pengembalian Rossa dinilai janggal lantaran Rossa tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik, yakni kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Mengapa Rossa justru harus dipulangkan? Bukankah, ada begitu banyak Penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," kata mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Rabu (5/2/2020).
• Pengakuan Wanita PSK Dijebak di Hotel, Ferdinand Hutahaean Sasar Politisi Gerindra Andre Rosiade
• Andre Rosiade - Polemik Gerebek PSK Online, Politisi Gerindra Sufmi Dasco Persilakan Lapor MKD DPR
Pengembalian Rossa juga menimbulkan pertanyaan karena masa tugasnya masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
• MAHFUD MD Tak Setuju WNI Mantan ISIS Dipulangkan, Perkirakan bakal Jadi Virus di Indonesia
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyayangkan pengembalian Rossa yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi dalam keterangan tertulis.
Yudi melanjutkan, Kompol Rossa pun tidak diberitahu soal pemberhentiannya dari KPK. Padahal Ketua KPK Firli Bahuri menyebut surat pemberhentian Kompol Rossa sudah diteken pada Rabu (22/1/2020) lalu.
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.
• LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)
Sikap otoriter
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pengembalian Rossa secara sepihak menunjukkan sikap otoriter Firli dalam memimpin KPK.
"KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rosa sama sekali tidak berdasar," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
• LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)
Menurut Kurnia, ada dua indikator yang mengindikasikan Kompol Rossa dihentikan tanpa dasar.
Pertama, Rossa terhitung berprestasi karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kedua, masa jabatan Kompol Rosa belum selesai. Sehingga timbul pertanyaan, apa motif di balik Firli melakukan hal ini?" ujar Kurnia.
• LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)
Dewas diminta turun tangan
BW, sapaan
, pun meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan dalam menangani polemik ini.
Bila dugaan kesengajaan dalam mengembalikan Rossa itu benar, kata BW, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk jujur dan obyektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.
"Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rosa," kata BW.
• DETIK-detik Ketua DPR Amerika Serikat Merobek Naskah Pidato Presiden AS Donald Trump, Kenapa?
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi yang berkembang.
"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina.
• Kumpulan HP Xiaomi & Harga Bulan Februari, Terbaru Smartphone Xiaomi Mi Note 10 Pro Kamera 108MP
Meskipun ditimpa berbagai kritik, pengembalian Rossa akhinya terjadi juga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari KPK.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
• LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)
Namun, Argo Yuwono tak merinci kapan maupun alasan pengembalian Kompol Rossa.
Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.
• Kumpulan HP Xiaomi & Harga Bulan Februari, Terbaru Smartphone Xiaomi Mi Note 10 Pro Kamera 108MP
• BERITA NIKITA MIRZANI - Rey Utami juga Menyusui Anak tapi Nikita Bisa Bebas, Alasan Jaksa Ternyata
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengembalian Kompol Rossa tidak akan mengganggu penyidikan kasus Wahyu Setiawan.
"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa karna tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ujar Ali.
(*)
• Mirip Kasus Vanessa Angel, 4 Fakta Prostitusi Online Digerebek Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade
• BERITA NIKITA MIRZANI - Rey Utami juga Menyusui Anak tapi Nikita Bisa Bebas, Alasan Jaksa Ternyata
Dikutip dari kompas.com
KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-ali-fikri-dihubungi-dalam-tayangan-metrotv.jpg)