Viral Medsos

Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya

Sebelumnya sebuah video seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul Bogor menjadi viral di media sosial.

Kolase Youtube Tribun Bogor dan Tribun Jabar
Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya. Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Kini Bebas, Videonya Pernah Viral, Berikut Fakta Terbaru Kasusnya. (Kolase Youtube Tribun Bogor dan Tribun Jabar) 

Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya

Diberitakan sebelumnya, SM dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat dengan kasus video viral wanita membawa anjing masuk ke Masjid di Kabupaten Bogor pada Juli 2019 silam?

Kabar terbaru menunjukkan wanita yang membawa anjing tersebut, SM dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, SM dikenakan Pasal 156a tentang penistaan agama setelah aksinya viral di media sosial Twitter.

Dia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid tersebut.

SM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

AKP Ita mengatakan, SM dijadikan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.

Diantaranya yakni keterangan lima orang serta penyesuaian barang bukti rekaman video dengan pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat peristiwa tersebut.

SM terjerat pasal persangkkan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.

Dan kini, kabar terbaru kasus tersebut menyebutkan SM divonis bebas.

Berikut ulasan fakta terbarunya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pernah Viral Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Kini Vonis Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya'.

1. SM mengalami gangguan jiwa

Pada Rabu (5/2/2020) terdakwa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sidang yang berlangsung selama satu jam ini memutuskan SM mengalami gangguan jiwa skizofernia paranoid.

Memang, terdakwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menjelaskan SM divonis bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.

Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020)

2. Divonis bebas dari semua tuntutan

Hakim menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari semua tuntutan hukum.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."

"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim.

Kemudian didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

3. FPI turut mengawal

Perwakilan DKM Al Munawaroh, Sentul datang ke persidangan wanita pembawa anjing ke dalam masjid.

Selain itu, anggota Front Pembela Islam (FPI) turut hadir mengawasi proses hukum SM.

"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," kata Ketua FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir.

Sejumlah aparat kepolisian juga menjaga ketat proses sidang putusan perkara anjing masuk masjid di Sentul Bogor ini.

4. Diteriaki warga

Beberapa warga yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tersdakwa SM dengan sebutan gila.

"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga.

Warga lainnya ikut menimpali.

"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain.

Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka untuk keluar dari ruangan sidang.

SM sempat merespon teriakan warga.

Dia hanya menoleh sesaat ke arah kerumunan warga dan memasang wajah tanpa ekspresi.

Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespon teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.

Wanita bawa anjing masuk masjid dilaporkan atas 3 tuduhan

Nasib Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Penistaaan Agama, Sempat Viral
Nasib Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Penistaaan Agama, Sempat Viral (kolase)

Diberitakan sebelumnya, SM dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

Menurut kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan oleh SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.

Tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Bogor pada Selasa (2/7/2019).

Pada kasus ini, DKM menggandeng sebanyak 17 pengacara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat DKM, Endy Kusuma.

"Kami ada 17, tim advokat Masjid Jami Al Munawaroh," kata Endy saat ditemui di Gedung Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

"Hasil koordinasi kemarin dengan pihak Unit 2, bahwa penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya. Lalu penganiayaan juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor di Unit.

Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310, pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh menikahkan suaminya di masjid.

Kemarin kami sudah buat laporan polisi dan sekarang skretaris DKM sedang memberikan keterangan didampingi tim advokat," kata Endy.

Mengutip dari Kompas.com, DKM melaporkan SM atas tiga tuduhan.

Tiga pasal tersebut yakni, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.

"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujar Endy pada Senin (1/7/2019).

Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.

"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya

Sementara tuduhan ketiga yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.

Petuga keamanan yang berusaha membujuk dan memberi peringatan kepada SM untuk keluar malah mendapat amukan dari SM.

SM memukul bagian bibir korban.

"Lalu kami juga melaporkannya atas perbuatan SM melakukan penganiayaan terhadap salah satu keamanan masjid, tadi kami sempat berkonsultasi dengan kanit Reskrim di unit 2 dan berdiskusi dengan para penyidik mengenai pasal yang diterapkan termasuk juga dengan proses yang masih berlangsung dan pak Ishak yang menjadi saksi pelapor juga dimintai keterangannya," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sebuah video seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul Bogor menjadi viral di media sosial.

SM berteriak mencari keberadaan suaminya dan disebutnya menikah di masjid tersebut.

Saat itu SM masuk ke dalam masjid masih mengenakan sepatu dan membawa serta anjingnya.

Hal ini membuat pengurus masjid bergerak untuk mengeluarkan SM.

Keributan tak terhindarkan lantaran SM enggan pergi dari masjid tersebut.

"Beberapa orang berusaha menenangkan, tapi dia lebih galak daripada yang berusaha menenangkan, bahkan kemananan di sini ditonjok sampai bibirnya pecah dan giginya sedikit terganggu.

Saya sebagai pembina masjid, kasus seperti ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib, maka saya menelpon kapolsek," ujar Ketua DKM KH Abah Raodl Bahar pada Minggu (30/6/2019).

#Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Kini Bebas, Videonya Pernah Viral, Berikut Fakta Terbaru Kasusnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved