Viral Medsos

Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya

Sebelumnya sebuah video seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul Bogor menjadi viral di media sosial.

Kolase Youtube Tribun Bogor dan Tribun Jabar
Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya. Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Kini Bebas, Videonya Pernah Viral, Berikut Fakta Terbaru Kasusnya. (Kolase Youtube Tribun Bogor dan Tribun Jabar) 

Memang, terdakwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menjelaskan SM divonis bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.

Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020)

2. Divonis bebas dari semua tuntutan

Hakim menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari semua tuntutan hukum.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."

"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim.

Kemudian didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

3. FPI turut mengawal

Perwakilan DKM Al Munawaroh, Sentul datang ke persidangan wanita pembawa anjing ke dalam masjid.

Selain itu, anggota Front Pembela Islam (FPI) turut hadir mengawasi proses hukum SM.

"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," kata Ketua FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved