Viral Medsos
Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya
Sebelumnya sebuah video seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul Bogor menjadi viral di media sosial.
Ingat Perempuan yang Viral setelah Bawa Anjing ke Tempat Ibadah? Begini Kabar Terbarunya
Diberitakan sebelumnya, SM dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat dengan kasus video viral wanita membawa anjing masuk ke Masjid di Kabupaten Bogor pada Juli 2019 silam?
Kabar terbaru menunjukkan wanita yang membawa anjing tersebut, SM dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, SM dikenakan Pasal 156a tentang penistaan agama setelah aksinya viral di media sosial Twitter.
Dia mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid tersebut.
SM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
AKP Ita mengatakan, SM dijadikan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.
Diantaranya yakni keterangan lima orang serta penyesuaian barang bukti rekaman video dengan pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat peristiwa tersebut.
SM terjerat pasal persangkkan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.
Dan kini, kabar terbaru kasus tersebut menyebutkan SM divonis bebas.
Berikut ulasan fakta terbarunya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pernah Viral Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Kini Vonis Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya'.
1. SM mengalami gangguan jiwa
Pada Rabu (5/2/2020) terdakwa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidang yang berlangsung selama satu jam ini memutuskan SM mengalami gangguan jiwa skizofernia paranoid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ingat-perempuan-yang-viral-setelah-bawa-anjing-ke-tempat-ibadah-begini-kabar-terbarunya.jpg)