Mendikbud Nadiem Makarim Akan Bubarkan PTN dan PTS yang Tak Terakreditasi

Jadi, bagi kampus yang baik harus mentaati peraturan ini. Jika tidak, maka kampus negeri maupun swasta bakal dibubarkan atau dicabut izinnya.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Jadi, jangan sampai ya kampus negeri dibubarkan. Sayang sekali sudah jadi PTN, apalagi PTN ternama harus dibubarkan kampusnya.

7 alasan pencabutan izin PTS

Tidak hanya kampus negeri saja, tetapi dalam Permendikbud 7/2020 ini juga mengatur tentang pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) di pasal 21.

Nantinya izin PTS akan dicabut jika ada hal-hal ini:

1. PTS dinyatakan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

2. Perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau peraturan perundang-undangan;

3. Diusulkan oleh Badan Penyelenggara;

4. Pembubaran Badan Penyelenggara;

5. Tidak lagi memenuhi syarat pendirian; dan/atau

6. Dikenai Sanksi Administratif berat.

7. Alasan lain, Menteri menetapkan pencabutan izin PTS.

Atau Badan Penyelenggara dari PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama satu tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permendikbud 7/2020, PTN dan PTS Bisa Dibubarkan jika..."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved