Princess Arab Saudi Kena Tipu Rp 512 Miliar, Begini Keterangan Mabes Polri
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melaporkan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar. Dugaan penipuan dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Adapun pihak yang dilaporkan dua warga negara Indonesia berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
• Salju Mendadak Turun di Arab Saudi hingga Unta Berjalan di Hamparan Salju, Ini Penjelasan Pakar
• Kawin Kontrak Rp 2 Juta Per Hari di Puncak Bogor, Simak Fakta-fakta hingga Pelanggan dari Turis Arab
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018. Lalu, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan. "Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tutur Ferdy.
Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tanah dan vila itu direncanakan untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan. Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Arab Saudi Lapor ke Polisi, Ditipu Rp 512 Miliar Bangun Vila di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sang-putri-arab-saudi_20170309_070849.jpg)