Pendemo Bawa Keranda Kawal Dua Terdakwa Masyarakat Adat, Komisi Yudisial Pantau Persidangan
"Ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap masyarakat adat Sihaporas," ujar aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Sepekan sebelum penangkapan, Senin (16/9/2019), terjadi bentrok antara seratusan orang masyarakat dari Lamtoras kontra pekerja PT Toba Pulp Lestari di Buntupangaturan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Lokasi kejadian adalah arena konflik agraria antara masyarakat adat dengan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menyerahkan tanah adat kepada pihao swasta, PT TPL.
Massa meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun agar datang menemui para demonstran untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat adat Sihaporas.
Namun pihak pengadilan menolak sehingga sempat terjadi cekcok antara demonstran dengan pihak kepolisian. Setelah melalui proses diskusi yang panjang akhirnya, diutus beberapa orang untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam pertemuan dengan Ketua Pengadilan, para perwakilan menyampaikan apa yang menjadi landasan utamanya, mengapa mereka senantiasa melakukan aksi disetiap persidangannya.
Alboin Samosir yang menjadi perwakilan dalam pertemuan tersebut menyampaikan, ”Kehadiran kami di sini bukan dalam rangka mengintervensi persidangan. Namun, kami hadir untuk memastikan proses persidangan dengan baik, benar, dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.”
Dia juga menambahkan, “majelis hakim yang sedang menangani perkara Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita agar bertindak sesuai dengan hati nurani, bersikap indipenden, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Hakim juga harus mampu mengggali dan menemukan rasa keadilan dalam kasus ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Kehakiman."
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Abdul Hadi Nasution SH MH menyampaikan, agar persidangan dipantau semua pihak.
"Apabila ada proses hukum yang menyimpang dari perkara Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita agar segera dilaporkan kepada saya," kata Abdul Hadi.
Hadi juga mengatakan," proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku yang artinya akan bertindak mandiri, objektif, dan indipenden.”
Hadi terbuka dengan hadirnya Komisi Yudisial dalam perkara in akan menjamin proses persidangan hingga putusan berjalan dengan baik dan lancar.
Hadirnya Komisi Yudisial tidak terlepas dari permohonan yang diajukan oleh para pengacara terdakwa dari Bakumsu Medan, selaku pendamping kedua terdakwa.
Dengan harapan Komisi Yudisial selaku lembaga pengawas hakim dapat menjadi perhatian bagi pihak Pengadilan Negeri Simalungun terutama Majelis Hakim yang sedang menangani perkara ini.
Advokat Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) Ronald Safriansyah sekaligus penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara memantau persidangan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.
"Komisi Yudisial datang ke persidangan pada Senin, 20 Januari," ujar Ronald.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pendemo-bawa-keranda-kawal-dua-terdakwa-masyarakat-121.jpg)