Ternyata BPK Sudah Pernah Memeriksa Jiwasraya 2 Kali Sejak 2010, Hingga Ma'ruf Amin Bantah Ini. . .
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah aliran uang dari Jiwasraya masuk ke dana kampanyenya bersama Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin membantah aliran uang dari Jiwasraya masuk ke dana kampanyenya bersama Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi berbagai tudingan di media sosial dan dugaan yang dimunculkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono.
"Itu (isu) gorengan itu," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Ma'ruf meminta publik bersabar lantaran Kejaksaan Agung tengah memproses kasus ini. Saat ini proses hukum kasus Jiwasraya masih pada tahapan pemeriksaan saksi.
Ma'ruf menambahkan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana yang merugikan perusahaan asuransi plat merah itu harus ditindak tegas.
"Kita lihat saja nanti, Kejaksaan agung yang selidiki ke mana aliran uang itu. Ya kita tunggu sajalah. Kan sekarang banyak (isu) gorengan itu, sekarang banyak," ujar Ma'ruf.
"Tapi kita tunggu saja. Sekarang kan sedang ditangani Kejagung. Dan kita tentu siapa saja yang terlibat harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kita tunggu saja supaya Kejagung menangani ini secara tuntas," lanjut dia.
Diketahui, Arief Poyuono memunculkan dugaan adanya keterkaitan kasus Jiwasraya dengan pendanaan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
Alasan Arief Poyuono memunculkan dugaan tersebut lantaran mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pernah menjadi tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP).
Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Nama Harry termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kejagung pun telah menjadwalkan pemeriksaan Harry.
"Sudah, sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
BPK Periksa Jiwasraya Dua Kali Sejak 2010
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.
Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuannya antara lain investasi yang tidak didukung dengan kajian usulan penempatan saham yang memadai serta kurang optimal dalam mengawasi reksadana.
"PT AJS berpotensi terhadap resiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note dari PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki, dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Menindak lanjuti temuan itu, BPK kemudian melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.
Berdasarkan temuan BPK, Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.
Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengancost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.
"Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan liquiditas pada PT AJS yang berujung pada gagal bayar," katanya.
Pada penjualan produk saving plan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah penyimpangan.
Di antaranya, penunjukan pejabat yang tidak sesuai ketentuan, pengajuan cost of fund langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak sesuai dokumen perhitungan dan review cost of fund, serta diduga adanya konflik kepentingan.
"Dalam pemasaran pada produk saving plan yang diduga terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest karena pihak-pihak terkait di PT AJS mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," ujar dia.
Kemudian, Jiwasraya juga diduga melakukan investasi pada saham dengan kualitas rendah.
Dugaan penyimpangan lainnya antara lain, pembelian dan penjualan saham tidak berdasarkan data valid, negosiasi harga saat jual beli saham, serta kepemilikan saham tertentu yang melebihi batas maksimal.
Agung mengatakan bahwa pemeriksa BPK terus mendalami dugaan tersebut. Namun, indikasi sementara kerugian akibat transaksi itu sekitar Rp 4 triliun.
Lalu, pada Juni 2018, BPK memeriksa 28 produk reksadana Jiwasraya.
"Di antaranya sebanyak sekitar 20 produk reksadana PT AJS di atas 90 persen. Reksadana tersebut sebagian besar adalah reksadana dengan underline saham berkualitas rendah dan tidak liquid," tutur Agung.
Menurut BPK, indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham reksadana sekitar Rp 6,4 triliun.
Saat ini, BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut, sesuai permintaan Kejaksaan Agung.
Agung mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Jiwasraya 2 Kali Selama 2010-2019, Ini Temuan BPK", dan Wapres Bantah Aliran Uang Jiwasraya Masuk ke Dana Kampanye Pilpres 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/babak-baru-jiwasraya-setelah-cekal-10-orang-kejagung-panggil-4-pejabat-asuransi-jiwasraya1-swasta.jpg)
