Identitas 2 Anggota Polisi,Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diringkus,Masih Bilang Rekayasa?
Identitas 2 Anggota Polisi,Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diringkus,Masih Bilang Rekayasa?
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.
Merespons hal itu, Yudha menegaskan apa yang dilakukan DT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban.
Laporan yang dibuat DT juga dinilai berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan kepolisian.
Atas dasar itu, Yasri Yudha melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada 17 November 2019.
Perkembangan dari pelaporan itu, Yudha akhirnya menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perihal undangan klarifikasi guna dimintai bukti dan keterangannya.
Didukung Novel Baswedan
Yasri Yudha mengaku mendapat dukungan dari Novel Baswedan saat melaporkan Dewi Tanjung kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, selama ini ia juga kerap melakukan koordinasi dengan Novel Baswedan, guna menyampaikan sejumlah poin laporan yang dibuatnya.
"Dia mendukung. Sebelumnya saya juga koordinasi, kami selalu koordinasi dengan beliau."
"Beliau mendukung, bahwa saya juga sampaikan sejumlah poin laporan saya kepada dia," ungkapnya.
Yasri menegaskan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Novel Baswedan untuk mengadukan DT ke polisi.
"Karena kapasitas saya ditanya apa dasar saya melaporkan hal ini, saya punya kuasa dari Pak Novel, saya jawab ada," jelasnya.
• VIDEO Uang Patungan Beli Narkoba Kurang Rp 4.000, Ujungnya Wanda Tikam Temannya hingga Tewas
Yasri mengaku telah memiliki lima orang saksi.
Kelima saksi tersebut merupakan warga yang saat itu turut melakukan evakuasi Novel Baswedan pasca-penyerangan.
"Mereka siap untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa peristiwa itu adalah peristiwa yang sebenarnya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan_20180428_122527.jpg)