Identitas 2 Anggota Polisi,Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diringkus,Masih Bilang Rekayasa?

Identitas 2 Anggota Polisi,Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diringkus,Masih Bilang Rekayasa?

Editor: Salomo Tarigan
tribunmedan.com/bobby
Identitas 2 Anggota Polisi,Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Diringkus,Masih Bilang Rekayasa? 

Polisi bahkan telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada tahun ini.

Namun, hingga masa kerja tim itu berakhir, pelaku saat itu tidak berhasil ditangkap.

Presiden Joko Widodo juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.

Dituding Rekayasa

Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan polisi (LP) yang dibuatnya untuk politikus PDIP Dewi Tanjung.

Yasri mengatakan, kemarin dia dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh tim penyidik, untuk keperluan klarifikasi terkait alasannya melaporkan Dewi Tanjung kepada pihak kepolisian.

Setelah memberikan klarifikasi mengenai laporannya, Yasri menegaskan terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian.

"Ini sifatnya masih klarifikasi. Ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor."

"Kemudian yang saya sebut terlapornya itu juga nanti akan segera dipanggil melakukan klarifikasi tentang laporan saya," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019) sore.

Yasri mengatakan, setelah pihak terlapor memberikan keterangan mengenai LP yang dibuatnya, polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara bertujuan untuk menentukan apakah yang bersangkutan memasuki kriteria untuk menjadi tersangka atau tidak.

"Kemudian nanti naik tahap sidik dari hari klarifikasi.

"Nanti dari gelar perkara itu ditentukan orang yang kita laporkan itu apakah masuk kriteria menjadi tersangka atau tidak," tutur Yasri Yudha.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved