Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar
Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar
Soalnya kita perlu diskusi segala macam toh," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan anggota Dewas KPK dilarang rangkap jabatan.
Anggota Dewas KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
Selain itu mereka juga tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas KPK.
Para anggota Dewas KPK juga tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Perintah
Albertina Ho mengaku bersedia menjabat anggota Dewan Pengawas karena menjalankan perintah.
"Ini kan perintah, harus dijalankan," kata Albertina.
• Siswa Muntah-muntah Minum Racun Akhirnya Tewas, Kapolsek Ungkap Kronologi, Gak Ada Tanda Kekerasan
Sosok Albertina
Dikutip TribunWow.com dari Wikipedia.com, Albertina Ho menjabat sebagai hakim wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namanya mulai dikenal publik seusai menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikenal sebagai sosok yang gigih dan tegas, Albertina Ho bahkan dijuluki sebagai Srikandi Hukum oleh sebagian kalangan.
Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kariernya bermula ketika ia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Calon Hakim.
Lulus pendidikan calon hakim, Albertina langsung ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/albertina-ho.jpg)