Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar

Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar

Editor: Salomo Tarigan
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar 

Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar

T R I B U N-MEDAN.com - Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar.

//

jo

Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar
Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar (photocollage/kompas.com/tribunnews.com/hendragunawan)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari penegak hukum aktif.

Siswa Muntah-muntah Minum Racun Akhirnya Tewas, Kapolsek Ungkap Kronologi, Gak Ada Tanda Kekerasan

Dua Anak ABG Berinisial M (17) dan N (16) Nekat Berbuat Mesum di Masjid, Terciduk saat Terekam CCTV

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi saat itu menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.

"Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat itu.

Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih Albertina Ho?

Padahal, Albertina Ho adalah hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat ditanya perihal itu, Jokowi mengaku hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Siswa Muntah-muntah Minum Racun Akhirnya Tewas, Kapolsek Ungkap Kronologi, Gak Ada Tanda Kekerasan

Download (Unduh) Lagu Afgan Syahreza Bukan Cinta Biasa, Lirik Lagu & Cara Unduh

UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR setelah Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Jokowi.

Pasal 69 A Ayat (2) UU KPK menyebutkan, "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas [...] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun".

Siswa Muntah-muntah Minum Racun Akhirnya Tewas, Kapolsek Ungkap Kronologi, Gak Ada Tanda Kekerasan

Namun, saat wartawan bertanya lagi soal janji yang pernah diucapkan Jokowi soal Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif, Jokowi justru menuding wartawan salah mendengar ucapannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved