Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar

Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar

Editor: Salomo Tarigan
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ternyata Alasan Jokowi Pilih Hakim Albertina Ho di Dewan Pengawas KPK, Bilang Wartawan Salah Dengar 

"Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," kata Jokowi.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Tusuk Perut Sendiri, Kondisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi Wina Kritis,Kapolres Ungkap saat Ditangkap

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Tusuk Perut Sendiri, Kondisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi Wina Kritis,Kapolres Ungkap saat Ditangkap

PERSIB HARI INI: Bantahan Pelatih Robert Rene Alberts terkait Kabar Persib Gak Ikut Piala Presiden

Tetap Hakim Aktif

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan dirinya mundur sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Namun, Albertina mengaku tak pensiun sebagai hakim.

"Saya mundur dari wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," kata Albertina seusai dilantik sebagai Dewan Pengawas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

"(Sebagai hakim) tetap lah. UU bilang bagaimana, jabatan struktural kan?" sambungnya.

Tusuk Perut Sendiri, Kondisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi Wina Kritis,Kapolres Ungkap saat Ditangkap

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan menerima posisi anggota Dewas KPK karena perintah Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, perintah dari seorang pimpinan harus dilaksanakan.

"Ya bagaimana pun kalau perintah dari pimpinan harus dilaksanakan, untuk kepentingan negara," tuturnya.

Albertina belum mau bicara banyak soal tugas dan wewenang Dewas KPK.

Ia menyatakan segera berdiskusi bersama pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk melaksanakan tugas-tugas dalam empat tahun ke depan.

"Kita dewan pengawas aja baru dibentuk, tadi baru ketemu teman-teman. Ya kita rundingkan dulu, kita diskusikan dulu.

Siswa Muntah-muntah Minum Racun Akhirnya Tewas, Kapolsek Ungkap Kronologi, Gak Ada Tanda Kekerasan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved