HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto Saut Situmorang (kanan) 

HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

T R I B U N-MEDAN.com - HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Publik tengah digemparkan dengan adanya penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) adanya uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.

KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk

BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan

Bahkan uang yang ditemukan oleh PPATK itu hingga mencapa Rp 50 miliar.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami temuan tersebut.

Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih ingin mengetahui dari mana dana tersebut berasal.

"Ya itu bisa saja terjadi kan, cuma kalau itu dari uang pribadinya dia musti kita dalemin dulu dari mana sumber uang itu," ujar Saut Sitomorang seperti dikutip dari Kompas TV.

Kemudian Saut Sitomorang menjelaskan bahwa status status kriminal yang bersangkutan harus jelas.

"Kamu harus bicara kepada predikat crime, kan KPK selalu masuknya di predikat crime-nya jelas dulu enggak boleh tiba-tiba begitu saja," jelasnya.

Lantas, Saut Situmorang secara tidak langsung mengatakan bahwa tidak ingin langsung menuduh.

Bisa saja uang yang tersimpan dalam rekening kasino itu milik pribadi.

"Kalau memang dia punya usaha gimana? Ya itu nanti kita lihat di dalaminya pelan-pelan," ujar Saut Sitomorang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui usai acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui usai acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Selain itu, seharusnya data PPATK itu jangan sampai tersebar di publik.

Banyak pertimbangan ekonomi mengapa data PPATK jangan sampai bocor.

"Makanya hati-hati, data PPATK itu enggak boleh dibuang begitu saja ke publik."

"Karena ekonomi juga bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan seterusnya," ucap dia.

Saut Situmorang mengatakan lagi bahwa status status kriminal yang bersangkutan harus jelas.

"Jadi ketika ada peristiwa pidananya baru penyidikannya mulai baru kita boleh nyebut orang," ungkapnya.

"Jadi mesti pelan-pelan ya mesti hati-hati," imbuhnya.

Hakim Jamaluddin - Polisi Sudah Periksa Istri Korban (Zuraida Hanum) 7 Kali, Kapolda Angkat Bicara

Saat ditanya koordinasinya dengan menteri, Saut Situmorang mengatakan baik-baik saja.

"Koordinasi baik-koordinasi baik, kita ada online malah," ucap dia.

Lihat videonya mulai menit ke-1:46:

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," ujar Tito Karnavian seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan

Hakim Jamaluddin - Polisi Sudah Periksa Istri Korban (Zuraida Hanum) 7 Kali, Kapolda Angkat Bicara

Ia melanjutkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut.

Kemendagri bisa menindak kepala daerah yang bersangkutan melalui pengawasan yang dilakukan oleh para inspektorat.

"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan bahwa beberapa kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hal itu ditemukan saat mengurusi beberapa hal tentang refleksi PPATK pada 2019.

Kiagus menjelaskan, uang itu berbentuk valuta asing.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). 

(*)

Menguak Modus Pejabat Kepala Daerah dalam Skandal Pencucian Uang 

T R I B U N-MEDAN.com -

Seratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Karo, Honor Rp300 Ribu Dibayar Tak Tentu Waktunya

Donna Agnesia dan Darius Sinatrya Kompak Ajak Liburan Keluarga, Tahun Ini ke Mana?

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah.

TPPU dilakukan melalui tempat perjudian di luar negeri alias casino.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah."

Poligami Online Bisa Digunakan, Suami Nikah Diam-diam? Pengadilan Agama Bilang Istri Jadi Termohon

"Yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

"Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," imbuhnya.

Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.

PERSIB HARI INI - Nasib Ezechiel N Douassel & Kevin Kippersluis, Keputusan Pelatih Robert Alberts

"Menyimpannya dalam rekening, kalau dia mau main (judi) dia tarik."

"Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," ungkap Kiagus.

Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin casino.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sampali, Ternyata Napi yang Kabur dari Lapas Narkotika Langkat

Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir, untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima.

Lalu, membawanya ke Indonesia dalam status legal.

"Dia bisa menggunakan dan membawa bukti receipt bahwa uang itu berasal dari main judi."

• Jokowi Minta PSSI Benahi Besar-besaran Kompetisi Sepak Bola Indonesia Jelang Piala Dunia U-20 2021

"Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," jelasnya.

Terapi di Singapura, Tantri Kotak Menanti Anggota Keluarga Baru Anak Kedua, Tantri Tahan Selera

Akan tetapi, PPATK, kata Kiagus, belum dapat mengungkapkan terduga pelaku dari kalangan kepala daerah, sampai pendalaman yang dilakukan selesai.

"Saya belum kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini."

LIVE STREAMING Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya, Duel Seru Liga 1 2019 Hari Ini, Tonton di Sini

"Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," papar Kiagus.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang sangat besar dalam bentuk valuta asing, ke rekening kasino di luar negeri.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.

Pra-PON Futsal, Sumut Wajib Menangkan Sisa Laga Jika Ingin Lolos PON Papua 2020

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing."

"Dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri."

KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk

BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan

Sayangnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah."

"Dan emas batangan di luar negeri," paparnya, dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Bos Angel Lelga Klaim dan Beber Rincian Kerugian yang Dibuat Vicky Prasetyo, Bantah Duit Monopoli

Menanggapi temuan PPATK itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyebutkan, pihaknya masih menunggu adanya bukti yang cukup untuk mengusut kasus tersebut.

Dia bilang, harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Prinsipnya bukti cukup, karena laporan itu harus ada cukup bukti."

Ultimatum Jokowi Sasar Pengimpor Gas, Halangi Proyek Batu Bara Jadi Gas: Hati-hati, Kamu Hati-hati

"Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga menunggu laporan hasil analisis temuan PPATK soal rekening kasino tersebut.

"Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tutur Asep. 

(*)

 Seratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Karo, Honor Rp300 Ribu Dibayar Tak Tentu Waktunya

Terapi di Singapura, Tantri Kotak Menanti Anggota Keluarga Baru Anak Kedua, Tantri Tahan Selera

Ultimatum Jokowi Sasar Pengimpor Gas, Halangi Proyek Batu Bara Jadi Gas: Hati-hati, Kamu Hati-hati

KPK Sadap 300 Nomor Telepon, UU KPK Berlaku, Alasan Alexander Marwata Dewas KPK Belum Terbentuk

Syahrini Beri Jawaban Menohok terkait Banyaknya Peramal yang Menerawang Rumah Tangganya dengan Reino

BERITA AHOK -Reaksi Syafii Maarif Beber Mafia Migas,Jokowi Ungkap Negara Rugi 1 Triliun per Bulan

Artikel ini telah tayang di wartakota.t r i b u n news.com dan T r i b u n Wow dengan Judul Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kalau Dia Punya Usaha?

HEBOH Rekening Kasino Kepala Daerah, Modus hingga Direspons Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved