Jaksa Agung Ungkap Kerugian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya Capai Rp13,7 Triliun

Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) 

Sementara itu, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 7 November 2019 lalu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9-13 persen per tahun.

Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.

Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.

Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai.

Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.

Asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan, yakni 120 persen.

Berdasarkan salinan RDP yang dibacakan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, ada empat alternatif penyelamatan Jiwasraya.

Pertama, mencari strategic partner yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun.

Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.

Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun.

Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Capai Rp 13,7 Triliun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved