Mantan Petinggi Mahkamah Agung Nurhadi & Menantu Tersangka Suap Rp 46 M,KPK Ungkap 45 Kali Transaksi

Mantan Petinggi Mahkamah Agung Nurhadi & Menantu Tersangka Suap Rp 46 M,KPK Ungkap 45 Kali Transaksi

Editor: Salomo Tarigan
dok/ilustrsi/Kompas.com
Mantan Petinggi Mahkamah Agung Nurhadi & Menantu Tersangka Suap Rp 46 M,KPK Ungkap 45 Kali Transaksi. Foto: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) 

Mantan Petinggi Mahkamah Agung Nurhadi & Menantu Tersangka Suap Rp 46 M,KPK Ungkap 45 Kali Transaksi

T R I B U N-MEDAN.com - Mantan Petinggi Mahkamah Agung Nurhadi & Menantu Tersangka Suap Rp 46 M,KPK Ungkap 45 Kali Transaksi.

//

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016 lalu.

Delapan Brimob Disambar Petir Saat Naik Gunung, Tiga Orang Tewas di Tempat

Rekrutmen Satpam Dianggap Tak Transparan, Warga Tutup Jalan Akses Tambang PT Dairi Prima Mineral

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Nurhadi menerima suap dan gratifikasi itu melalui menantunya yang bernama Rezky Herbiyono.

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).

Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Jalani Pendidikan di Gunung Ringgit, 8 Brimob Disambar Petir, 3 Orang Tewas, Identitas Kronologi

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Baca juga: Istri Mantan Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung karena Rekening Gendut

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," ujar Saut.

Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Gara-gara Fraksi Partai Golkar, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri Walk Out Saat Pimpin Paripurna

Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan suap senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.

Rekrutmen Satpam Dianggap Tak Transparan, Warga Tutup Jalan Akses Tambang PT Dairi Prima Mineral

"Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf RHE," kata Saut.

Delapan Brimob Disambar Petir Saat Naik Gunung, Tiga Orang Tewas di Tempat

Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Dua Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). KPK menetapkan satu orang tersangka pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Dasar Islam Kementerian Agama Undang Sumantri pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dan selain itu juga menetapkan tiga orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi, menantu Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

Delapan Brimob Disambar Petir Saat Naik Gunung, Tiga Orang Tewas di Tempat

 Gara-gara Fraksi Partai Golkar, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri Walk Out Saat Pimpin Paripurna

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved