Sindiran Menohok Menkeu Sri Mulyani Sasar Artis dan Youtuber Pamer Saldo Rekening, Pasti Dipajaki

Sindiran Menohok Menkeu Sri Mulyani Sasar Artis dan Youtuber Pamer Saldo Rekening, Pasti Dipajaki

Editor: Salomo Tarigan
Yoga Sukmana/Kompas.com
Sindiran Menohok Menkeu Sri Mulyani Sasar Artis dan Youtuber Pamer Saldo Rekening, Pasti Dipajaki 

1. Rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 Miliar akan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala?

Korban PHK Datangi Pesta Pernikahan Numpang Makan: Maaf, Saya Saat Ini Mengalami Krisis

Hal ini menurutnya benar, dan sesuai undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.

Yustinus menyebut ada dua hal mengatur pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI).

Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.

Komputer Super Seharga Rp 128,9 Miliar yang Diminta Badan Pajak DKI Mau Beli, Ini Spesifikasinya

Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.

"Bukankah menjadi aneh dan tak adil jika ada orang yang memiliki kekayaan berupa simpanan atau investasi keuangan di atas Rp 1 miliar tapi tak punya NPWP dan tak patuh pajak? Sedangkan para karyawan atau buruh yang gaji bulanan di atas Rp 4,5 juta wajib bayar pajak, dan pelaku UMKM wajib membayar pajak 0,5 persen?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

2. Mengapa perlu ada akses ini

Ia tak menampik, bila sistem perpajakan Indonesia selama ini tumpul dan mandul, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data keuangan.

Baca Juga: 35 Tahun Jadi Misteri, Pembunuhan Sadis Gadis Ini Akhirnya Terungkap Setelah Polisi Bongkar Makam Seorang Pria

Padahal logika pemungutan pajak adalah profiling.

Buktinya? Berdasarkan data amnesti pajak, hampir 80 persen harta deklarasi atau sekitar Rp 3.700 triliun berasal dari dalam negeri, dan 60 persen di antaranya adalah aset keuangan.

"Dengan kata lain, pekerjaan rumah kita adalah membangun sistem perpajakan yang memiliki akses luas (transparan) sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan (akuntabel).

Dalam negara demokratis, di hadapan otoritas pajak tidak ada kerahasiaan (secrecy), karena akan menciderai rasa keadilan publik.
Namun konstitusi memberi jaminan perlindungan data pribadi (privacy) dari penyalahgunaan," katanya.

Longsor dan Pohon Tumbang di Kawasan Tahura, Arus Lalu Lintas Medan-Berastagi Tersendat

Alasan lainnya mengapa akses ini dibutuhkan, karena selama ini banyak yang belum patuh pajak sehingga kerahasiaan justru menciptakan ketidakadilan bagi yang sudah patuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved