Hina Maruf Amin dengan Diksi Binatang, Habib Jafar Shodiq Resmi Tersangka dan Ditahan

Proses hukum Habib Jafar Shodiq, yang menghina Maruf Amin, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
YouTube
Habib Jafar Shodiq Alattas (kiri) 

Hina Maruf Amin dengan Diksi Binatang, Habib Jafar Shodiq Jadi Tersangka dan Ditahan

TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum Habib Jafar Shodiq, yang menghina Maruf Amin, memasuki babak baru.

Habib Jafar Shodiq kini telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, menegaskan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Jafar Shodiq sebagai tersangka.

"Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka itu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti seperti video tersebut," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Argo mengatakan, barang bukti video ceramah itu didapatkan dari akun YouTube pribadi Habib Jafar Shodiq.

Habib Jafar Shodiq, yang juga Anggota FPI Bekasi, itu diproses oleh Dirpidum Bareskrim Polri.

"Jadi barang buktinya ada video karena yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya sendiri. Dan ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Nanti ini kan sedang dievaluasi, sedang dipelajari dan kemudian sedang dilakukan penyidikan," tukasnya.

Habib Jafar Shodiq kini ditahan Bareskrim Mabes Polri.

BREAKING NEWS: Mutasi Terbaru Polri, Irjen Martuani Sormin Kapolda Sumut, Irjen Agus Kabaharkam

Istri Hakim Jamaluddin Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Suaminya Sendiri, Ini Kata Polisi

Kisah Cinta Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti, Nikah Tanpa Pacaran, Pisah Ranjang 2016 dan Cerai

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Habib Jafar Shodiq setelah dianggap menghina dengan kata tak pantas kepada Maruf Amin.

Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Adapun pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor ialah Imadududin Utsman.

Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan, pelaporan tersebut ditujukan lantaran masyarakat Banten keberatan dengan pernyataan Habib Jafar yang menyebutkan Ma'ruf Amin dengan kata tidak pantas.

"Ini kemarin tanggal 3 Desember kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra terbaik Banten. Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu," kata Agus.

Adapun, kata dia, Rabithah Babad Kesultanan Banten keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi binatang.

Sepak Terjang Irjen Martuani Sormin, Penumpas Teroris Thamrin yang Kini Ditunjuk Jadi Kapolda Sumut

Inilah Kesaksian Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum yang Kini Diperiksa Intensif oleh Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved