Viral Medsos

Viral Video Mesum Oknum Pejabat PNS dengan Gadis Selingkuhannya, Begini Nasibnya di Kantor Polisi

Pejabat PNS di Wonogiri yang viral akibat video mesum dengan gadis selingkuhannya beredar di WhatsApp.

Editor: AbdiTumanggor
dok humas polres gowa
FOTO Ilustrasi pelaku mesum saat diamankan polisi. 

"Sekarang sudah bukan camat lagi, tapi sudah jadi staf," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dijalani S di Mapolda Jateng.

"Untuk sanksi ASN atau lainnya, kita menunggu keputusan ingkrahnya," aku dia.

"Karena kita juga harus melihat dari sisi hukumnya juga," tutupnya.

Di sisi lain, DPRD Wonogiri juga menyoroti kasus video mesum tersebut.

Seperti diungkapkan oleh anggota DPRD Wonogiri dari Fraksi Gerindra, Imron Rizkyarno.

Siswi SMP Ini Tuliskan Kisah Pilunya di Buku, Terungkap Perbuatan Bejat Ayah Tirinya Selama 4 Tahun

TERNYATA Sedang Hamil 4 Bulan Ibu yang Bunuh Bayinya Pakai Racun Babi Lalu Bunuh Diri

Dia mengaku prihatin dengan kasus video adegan dewasa Camat Karangtengah berinisial S dengan seorang gadis silungkuhannya.

S dilaporkan oleh warga Karangtengah lantaran ke dapatan memosting videonya dengan gadis yang bukan istrinya di status WhatsApp (WA).

"Saya prihatin dengan adanya PNS yang berbuat seperti itu, saya prihatin juga dengan keluarga beliau," katanya melansir Surya yang mengutip TribunSolo.com, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, proses hukum yang akan dijalani Camat Karangtengah itu bisa dijadikan pembelajaran bagi PNS atau ASN yang lain agar berperilaku baik.

"Ini bisa dijadikan pembelajaran untuk para ASN, agar mereka mengetahui mana yang baik, dan mana yang buruk," imbuhnya.

Selain itu dikatakan, langkah preventif juga perlu dilakukan Pemkab Wonogiri agar kejadian ini tidak terjadi lagi kedepan.

"Karena kasus ini bisa mencoreng akreditas baik yang dimiliki Pemkab Wonogiri, makanya langkah pencegahan perlu dilakukan," katanya.

Bahkan, jika diperlukan, Pemkab bisa menerbitkan Perda/Perbup yang lebih tegas, agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Kalau soal perlu dibuatkannya Perbup atau Perda, kita lihat urgensinya dulu," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved