Breaking News

Sudah Awal Desember, Apa Kabar Janji Jokowi soal Kasus Novel Baswedan? Ini Kata Wadah Pegawai KPK

Kasus penganiayaan yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hingga kini belum ada titik terang.

Editor: Juang Naibaho
tribunmedan.com/bobby
Sudah Awal Desember, Apa Kabar Janji Jokowi soal Kasus Novel Baswedan? Ini Kata Wadah Pegawai KPK 

Kasus penyerangan ini juga berbuntut saling lapor di polisi.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Dewi Tanjung menganggap Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, saat melapor.

Laporan itu berbuntut panjang. Dewi Tanjung dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019).

Laporan terhadap Dewi Tanjung tercatat dilayangkan oleh Yasri Yudha Yahya, yang tak lain adalah tetangga Novel Baswedan.

KKB Papua - Tiga Kelompok Berupaya Masuk Kota Wamena dan Buat Onar

Baim Wong Minta Sang Istri Cicipi Masakan Marshanda, Begini Reaksi Paula Verhoeven

Laporan Yudha diterima polisi dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Saya merasa prihatin, kenapa sih kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan hal semacam itu terhadap Novel Baswedan bahwa peristiwa penyiraman itu sebuah rekayasa," ujar Yudha seusai melaporkan Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Yudha adalah orang yang melaporkan peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017 lalu.

Ia mengaku melihat persis kondisi Novel Baswedan pasca-disiram air keras.

Karena itu, Yudha tidak terima saat Dewi Tanjung menyebut Novel Baswedan merekayasa kasus itu.

"Saya harus melaporkan ini karena pada saat itu, kejadiannya, saya orang pertama yang membawa korban atau Novel Baswedan, dan yang mengetahui persis bagaimana mukanya," kata Yudha.

Anggota tim advokasi Novel yang juga mendampingi Yudha, Muhammad Andi Rizaldi, menyatakan, Dewi Tanjung telah membuat laporan palsu kepada polisi terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Yang dilaporkan itu terkait pengaduan palsu, Pasal 220 KUHP," ucap Andi.

TERUNGKAP Rahasia Papua Aman saat Ultah OPM 1 Desember, 3 KKB Batal dan Tidak Berani Turun Gunung

Ibu Kandung Seret Anaknya yang 3 Tahun Cuma karena Tanaman Cabai Tetangga Rusak

Anggota tim advokasi lainnya, Saleh Alghifari menilai, laporan yang dibuat Dewi Tanjung sebelumnya sebagai sebuah tindakan yang tidak masuk akal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved