Viral Penganut Saksi Yehuwa Dikeluarkan dari Sekolah, Pendeta-pendeta Kristen Angkat Suara

Menurut Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batam, saat ini keduanya disekolahkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Upacara Bendera 

"Artinya, seharusnya dalam interaksi sosial di masyarakat tidak ada problem."

"Mereka punya slightly different approach kepada teks tertentu, tapi secara etis hampir tidak bisa dibedakan, dan mereka menyebut diri mereka Kristiani."

Sekretaris Jenderal Persekutuan Gereja se-Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom menjelaskan meskipun penganut Saksi-Saksi Yehuwa tidak menjadi bagian dari PGI, namun keberadaan mereka diakui.

"Setiap orang kan bebas menganut agamanya. Silakan saja kalau mereka ada di Indonesia sebagai bagian dari Kekristenan di Indonesia, terlepas dari pemahaman teologis yang berbeda."

"Karena gereja-gereja di Indonesia kan banyak ragam pemahaman teologis yang berbeda juga, dan mereka salah satunya," ujarnya.

Sejumlah santri melaksanakan Upacara Bendera Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pesantren Al Hidayah, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/8/2019).Tribun Medan/Riski Cahyadi
Sejumlah santri melaksanakan Upacara Bendera Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pesantren Al Hidayah, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/8/2019).Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Bukan kali pertama terjadi

Komsioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti mengungkap insiden seperti yang terjadi di Batam bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya pada tahun 2010 di Nusa Tenggara Tenggara dan tahun lalu di Kalimantan Utara, KPAI mendapat laporan adanya siswa sekolah yang dikeluarkan karena menolak hormat kepada bendera Merah Putih.

"Kasus ini bukan kasus pertama di Indonesia. Artinya perlu melihat ini secara bijak," ujar Retno.

Yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah, menurut Retno, adalah melakukan dialog dan pembinaan, baik kepada siswa dan orang tuanya.

Dia juga menyoroti keputusan untuk "memutasi" mereka ke PKBM bukan pilihan yang tepat.

"Sekolah seperti membuang masalah. Lalu apakah ini kemudian menyelesaikan masalah?," imbuhnya.

Jika penyelesaian persoalan ini tidak sesuai hak asasi manusia, dan tidak mendengarkan suara anak, KPAI khawatir anak menjadi dendam dan marah pada situasi yang menimpanya.

"Harusnya ada upaya yang dilakukan oleh pemda dan Kementerian Agama untuk melakukan intervensi berbasis keluarga, karena problemnya kan di pengasuhan.

Sebelumnya, Komite Sekolah SMP Negeri 21 Batam, mengaku sudah berusaha menangani kasus ini dengan persuasif.

Sumber: bbc
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved