Kronologi Gadis 19 Tahun Tewas Usai Kelelahan Bercinta, Jasad Dibuang Pasangan di Samping Stadion

Selasa (5/11/2019), Ferry Saputra (26) kencan dengan BO, gadis 19 tahun di sebuah hotel di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dok Warga via Tribun Lampung
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat perempuan muda di sebuah lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (6/11/2019). 

Kronologi Gadis 19 Tahun Tewas Usai Kelelahan Bercinta, Jasad Dibuang Pasangan di Samping Stadion

TRIBUN-MEDAN.com - Selasa (5/11/2019), Ferry Saputra (26) kencan dengan BO, gadis 19 tahun di sebuah hotel di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat menginap mereka berdua pesta sabu-sabu. BO lalu overdosis saat sedang mengisap sabu. Dari mulutnya keluar busa dan langsung tidak sadarkan diri.

Ferry pun panik. Ia mencoba mengobati teman kencannya dengan meminumkan garam. Namun usahanya sia-sia. BO tewas karena over dosis.

Selain itu ada dugaan BO kelelahan karena berhubungan seks dengan Ferry.

“Selain karena overdosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).

Ferry pun memutuskan membawa jasad teman kencannya dengan mobil Avanza hitam. Ia kemudian keliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.

Ia kemudian keluar dari jalan tol menjelang pagi dan melintasi wilayah area Stadion Kalianda. Saat melihat kondisi sepi, Ferry membuang jasad BO di samping stadion.

Jasad BO ditemukan oleh warga yang hendak ke pasar pada Rabu (6/11/2019).

Tiga hari setelah kejadian, Ferry menyerahkan diri ke Polsek Natar dan mengakui telah membunuh jasad BO.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona.

Ferry dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka pembunuhan gadis remaja yang jasadnya dibuang di Stadion Kalianda, Rabu (27/11/2019). Tersangka sempat membawa jasad korban berkeliling di Jalan Tol Lampung sebelum dibuang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka pembunuhan gadis remaja yang jasadnya dibuang di Stadion Kalianda, Rabu (27/11/2019). Tersangka sempat membawa jasad korban berkeliling di Jalan Tol Lampung sebelum dibuang. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Pengakuan Pasangan Korban

Melihat kondisi korban sudah tak bernyawa, Fery kemudian membawa jenazah korban keluar hotel. Pelaku membawa mayat korban berkeliling sampai di Kalianda.

"Ternyata, itu tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam," terangnya.

Tersangka berkeliling dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.

Fery membawa jenazah korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.

Polres Lampung Selatan menggelar ekspose penemuan mayat wanita, Rabu (27/11/2019) sore. (Dok Polres Lampung Selatan)

Saat melihat kondisi sepi, pelaku pun membuang mayat korban di kawasan Stadion Kalianda.

Jasad korban baru ditemukan pada pagi harinya oleh warga setempat yang hendak pergi ke pasar.

"Begitu ada laporan, kami lansung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi," jelas AKP Try Maradona.

"Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban diketahui menggunakan narkotika jenis  sabu-sabu sebelum tewas.

Tersangka pun mengakui jika sempat berhubungan intim dengan korban saat mengonsumsi sabu.

Tersangka Fery saat ini diancam pasal 340 KUHP Ju Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved