Hamili Dua Tetangga Sekaligus, Pria Ini Cuma Mau Nikahi 1 Orang, Kini Ditahan di Sel
Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang menghamili dua orang tetangganya sekaligus.
"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Jamari, Kamis (28/11/2019).
Ia mengungkapkan, pelaku dijerat dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (*)
• Ibu Hamil Tua Meninggal, Kerabat Tuding Proses Rujuk RSUD Sidikalang Lambat
• Vicky Prasetyo Akui Masih Harapkan Cinta Zaskia Gotik, Yakin Jodoh Takkan Lari
• Polisi Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Uang Senilai Rp 349 juta Raib
• Sindiran Menohok Yunarto Wijaya ke Fadli Zon: Semua Jelek, Kecuali Pertahanan dan Kelautan
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hamili 2 Anak Tetangga Daniel Hanya Mau Nikahi Satu Gadis Saja, Korban Satunya Pun Lapor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswa-sma-di-lampung-tengah-ini-bebas-setubuhi-teman-sekolahnya.jpg)