Marwan Batubara Dicecar Arya Sinulingga selepas Imbau Ahok Mundur dari Komut Pertamina

Lebih lanjut, Arya kembali mengimbau Marwan Batubara untuk tak berhalusinasi dalam menyampaikan pendapat.

Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Adu argumen Marwan Batubara dan Arya Sinulingga soal Ahok. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club). #Marwan Batubara Dicecar Arya Sinulingga selepas Imbau Ahok Mundur dari Komut Pertamina 

Marwan Batubara Dicecar Arya Sinulingga selepas Imbau Ahok Mundur dari Komut Pertamina

Marwan Batubara menyebut Ahok seharusnya mengundurkan diri dari Pertamina dan menjalani proses hukum di KPK.

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius menangani sejumlah dugaan kasus yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Marwan Batubara menyebut Ahok seharusnya mengundurkan diri dari Pertamina dan menjalani proses hukum di KPK.

Diketahui, Ahok kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

 

Namun, terkait hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah pernyataan Marwan Batubara.

Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (26/11/2019), mulanya Marwan Batubara mengimbau Ahok untuk mengundurkan diri dari Pertamina. 

"Karena itu, mari Pak Ahok saya kira lebih bagus mundur," ungkap Marwan.

"Kalau enggak mau mundur, Pak Jokowi karena bukan beliau yang minta silakan ini diganti pak, lanjutkan dengan proses pengadilan, terimakasih," sambungnya.

Terkait hal itu, Presenter Karni Ilyas pun memberikan sebuah pertanyaan pada Marwan.

"Tapi Pak Marwan tidak keberatan dengan emosi (Ahok) ya? Semuanya itu kesalahan yang Pak Ahok enggak jadi pertimbangan?," tanya Karni Ilyas.

Menurut Marwan, dirinya tak terlalu mempermasalahkan karakter Ahok.

Namun, ia lebih menyoroti tentang permasalahan sang mantan gubernur yang menurutnya tak ditindaklanjuti.

"Itu bisa saja pak kalau kita bicara soal nilai-nilai moral, tapi itu kan bukan hal signifikan, kita kan bicara soal hukum dan keadilan," kata Marwan.

"Undang-undang dasar misalnya Pasal 1 mengatakan kita ini negara hukum, Pasal 27 mengatakan semua orang itu sama di hadapan hukum."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved