Anggota Polsek Bahorok Feriadi Divonis Penjara 6,5 Tahun, Sebut Dirinya Dijebak Teman Sesama Polisi
hal yang memberatkan terdakwa merupakan anggota Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kapolsek Bahorok tak dapat berbuat apa-apa terkait kasusnya ini. "Pimpinan enggak bisa buat gimana lagi, karena dari Polda yang nangkap," tuturnya.
Terakhir ia menyebutkan bahwa dirinya sudah menjadi Polri sejak tahun 2003 silam.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Jaksa Robert menyebutkan bahwa Feriadi Als Feri bersama rekannya Andi Pratama (berkas perkara terpisah) ditangkap 17 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Jalan Kuala Binjai tepatnya di terminal Selesai Kabupaten Langkat.
Awal mula kejadian, dijelaskan bahwa Yasir Nasution dan Ilham yang merupakan Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya Feriadi Als Feri dapat menyediakan Narkotika Jenis Sabu.
Lalu pada 16 Juni 2019 saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi Feriadi ke nomor 082211898425 dan melakukan pembelian Narkotika Jenis Shabu sebanyak 100 gram.
"Oknum polsek tersebut setuju dimana disepakati harga dari 100 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 60.000.000," tutur Jaksa Robert.
Selanjutnya ditentukan tempat untuk melakukan transaksi yaitu di Terminal Selesai tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB
"Kemudian 17 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kuala Binjai tepatnya di Terminal Selesai, Langkat, para saksi bertemu dengan terdakwa Feri dan meminta para pembeli polisi tersebut menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi," jelasnya.
Setelah itu para personel polisi yang menyamar menunjukkan uang tersebut, lalu sekitar pukul 15.15 WIB terdakwa Feriadi alias Feri mengambil 1 bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan kepada para saksi maka Feriadi langsung ditangkap.
Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap Feriadi dimana menurut pengakuannya bahwasannya narkotika tersebut ia dapat dari Andi Pratama.
"Dimana jika transaksi berjalan dengan lancar, Feriadi akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 2.000.000 dari Andi Pratama.
Kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap sms yang masuk ke handphone milik Feriadi dan didapati sms dengan bunyi : "Bg kalau udh bg.kbrin aj bg.biar q jmpt uangny y bg.biar gk blak blik abg,"
Selanjutnya 17 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Barat dilakukan penangkapan terhadap Andi Pratama.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-anggota-polsek-bahorok-feriadi-alias-feri.jpg)