Anggota Polsek Bahorok Feriadi Divonis Penjara 6,5 Tahun, Sebut Dirinya Dijebak Teman Sesama Polisi

hal yang memberatkan terdakwa merupakan anggota Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Oknum anggota Polsek Bahorok Feriadi alias Feri (37) divonis penjara 6 tahun 6 bulan menyambi jadi kurir sabu 100 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum polisi Polsek Bahorok Feriadi alias Feri (37) divonis penjara 6 tahun 6 bulan usai menyambi jadi kurir sabu 100 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11/2019).

"Menghukum terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tutur Hakim Ketua Sapril Batubara.

Dalam putusannya, hal yang memberatkan terdakwa merupakan anggota Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannnya," ungkap Majelis Hakim.

Terdakwa tampak tenang divonis, Feriadi hanya bisa tertunduk lemas, pria asal Dusun VI Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tampak kebingungan mendengar putusan tersebut.

Ia hanya bisa memainkan kedua tangannya sembari menunggu putusan tersebut selesai.

Seusia sidang, terdakwa mengaku menerima putusan tersebut dan berharap masih dapat bekerja sebagai anggota Polri.

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri apabila seorang Polisi dihukum dua tahun penjara maka akan dipecat dari Polri.

Seusai sidang, saat diwawancara di dalam sel tahanan sementara PN, Feri yang berpenampilan cepak ini mengaku sebenarnya dirinya bukanlah aktor utama perkara ini.

"Enggak ada terlibat, karena cemana lagi dijebak sesama anggota juga. Satu kantor sama dia yang jebak itu," tuturnya.

Ia bahkan menyebutkan rekannya sesama pos petugas jaga di Polsek Bahorok berinisial SPT lah yang memesan barang tersebut.

"Dia sebenarnya yang mesan, baru minta tolong sama saya bawakan ke terminal. Enggak ada yang kena, bahkan kawan saya yang pesan pun itu enggak ada kena. Saya sebutin namanya itu inisialnya SPT ya dia ini yang pesan, namanya senior awakkan di pos penjagaan. Sama-sama jaga kami," tuturnya dengan nada kecewa.

Ia menyebutkan dirinya hanya diperintahkan mengantarkan barang saja. "Dialah (SPT) yang pesan, asli dia yang pesan. Memang sudah lama dia kasusnya kekgitu. Mungkin enggak tahu ceritanya, namanya awak enggak ada pikiran buruk sama dia," cetusnya.

Dengan putusan ini, Feri mengaku pasrah saja terkait masa depannya di Kepolisian Republik Indonesia.

"Ya cemana lagi, ya awak terima lah. Jadi gimana lagi, keluarga juga enggak ada yang temani, saya sebenarnya sudah ada istri dan anak. Ya memang pertamanya awak enggak terima, tapi mau cemana lagi. Kalaupun pimpinan masih mau pakai awak, ya awak pasrah saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kapolsek Bahorok tak dapat berbuat apa-apa terkait kasusnya ini. "Pimpinan enggak bisa buat gimana lagi, karena dari Polda yang nangkap," tuturnya.

Terakhir ia menyebutkan bahwa dirinya sudah menjadi Polri sejak tahun 2003 silam.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Robert menyebutkan bahwa Feriadi Als Feri bersama rekannya Andi Pratama (berkas perkara terpisah) ditangkap 17 Juni 2019 sekitar pukul 15.15 WIB bertempat di Jalan Kuala Binjai tepatnya di terminal Selesai Kabupaten Langkat.

Awal mula kejadian, dijelaskan bahwa Yasir Nasution dan Ilham yang merupakan Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya Feriadi Als Feri dapat menyediakan Narkotika Jenis Sabu.

Lalu pada 16 Juni 2019 saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi Feriadi ke nomor 082211898425 dan melakukan pembelian Narkotika Jenis Shabu sebanyak 100 gram.

"Oknum polsek tersebut setuju dimana disepakati harga dari 100 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 60.000.000," tutur Jaksa Robert.

Selanjutnya ditentukan tempat untuk melakukan transaksi yaitu di Terminal Selesai tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB

"Kemudian 17 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kuala Binjai tepatnya di Terminal Selesai, Langkat, para saksi bertemu dengan terdakwa Feri dan meminta para pembeli polisi tersebut menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi," jelasnya.

Setelah itu para personel polisi yang menyamar menunjukkan uang tersebut, lalu sekitar pukul 15.15 WIB terdakwa Feriadi alias Feri mengambil 1 bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan kepada para saksi maka Feriadi langsung ditangkap.

Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap Feriadi dimana menurut pengakuannya bahwasannya narkotika tersebut ia dapat dari Andi Pratama.

"Dimana jika transaksi berjalan dengan lancar, Feriadi akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 2.000.000 dari Andi Pratama.

Kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap sms yang masuk ke handphone milik Feriadi dan didapati sms dengan bunyi : "Bg kalau udh bg.kbrin aj bg.biar q jmpt uangny y bg.biar gk blak blik abg,"

Selanjutnya 17 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Barat dilakukan penangkapan terhadap Andi Pratama.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved