Berkas CPNS yang Dinyatakan TMS Diberi Waktu Sanggah 3 Hari, Begini Mekanismenya

Dari seluruh berkas yang masuk, sudah 3.078 berkas yang kita verifikasi. 2.342 di antaranya sudah lolos verifikasi, dan 736 dinyatakan TMS.

Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kabid Pengembangan ASN Pemkab Karo Hendra S Bangun saat ditemui di ruang BKD Pemkab Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Menjelang batas akhir pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, pelamar CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo sudah sebanyak 10.226 pelamar.

Dari seluruh peserta yang melakukan pendaftaran, 9.482 di antaranya sudah mengunggah berkasnya ke situs pendaftaran CPNS.

Kepal Bidang (Kabid) Pengembangan ASN Pemkab Karo Hendra S Bangun, mengatakan hingga saat ini pihaknya juga sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas yang sudah masuk.

Dirinya menyebutkan, dari 3.078 berkas peserta yang sudah dilakukan verifikasi, ada 736 berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dari seluruh berkas yang masuk, sudah 3.078 berkas yang kita verifikasi. 2.342 di antaranya sudah lolos verifikasi, dan 736 dinyatakan TMS. Tapi sekarang kita juga masih terus melakukan proses verifikasi," ujar Hendra, saat ditemui di ruang BKD Pemkab Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (26/11/2019).

Dirinya menyebutkan, untuk berkas yang ditanyakan TMS kemungkinan terdapat beberapa kesalahan. Mulai dari peserta yang memang tidak sesuai memasukkan berkas, hingga kesalahan petugas saat verifikasi.

Untuk itu, dirinya mengatakan setelah proses pengumuman kelulusan seleksi berkas, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada peserta untuk melakukan sanggahan. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman baik dari peserta ataupun petugas verifikasi.

"Nanti setelah pengumuman seleksi berkas, yang TMS akan diberikan masa sanggah selama tiga hari. Nanri akan kita umumkan kepada peserta melalui website kita, bagi yang TMS silakan mengajukan sanggahan. Tapi untuk berkas yang memang tidak sesuai dari peserta, tidak bisa dilakukan perbaikan," ungkapnya.

Selanjutnya, jika nantinya ada peserta yang mengajukan sanggahan terhadap berkasnya yang dinyatakan TMS, nanti akan kembali dilakukan verifikasi ulang. Namun, untuk waktu pasti kapan pengumuman kelulus berkas, mereka masih menunggu instruksi dari pusat.

"Kita masih tunggu jadwal selanjutnya, kalau sekarang kita masih proses verifikasi," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada para peserta yang memang masih belum mengunggah berkasnya, untuk tetap teliti. Karena jika berkas tersebut sudah diunggah, maka sudah tidak bisa dilakukan perbaikan di kemudian hari.

"Kalau sudah diunggah ke situs, sudah enggak bisa lagi diubah. Makanya kita imbau, tetap perhatian pengumuman apa saja syarat yang dibutuhkan sesuai yang diumumkan. Kemudaian kita imbau jangan percaya kepada oknum yang menyatakan dapat meloloskan, ini murni dari kerja keras pelamar," pungkasnya.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved