Umar Patek Pamer Kemesraan dengan Istri, Tunjukkan Jari Tanda Cinta Ala Korea

"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek, kepada para wartawan.

KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Umar Patek pamer kemesraan dengan sang isteri usai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). 

Umar Patek Pamer Kemesraan dengan Istri, Tunjukkan Jari Tanda Cinta Ala Korea

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, nampak bahagia setelah istrinya Ruqayyah Binti Husein Luceno, menerima surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).

Saat sesi wawancara dengan wartawan di ruangan khusus di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Umar Patek pamer kemesraan dengan perempuan yang mengenakan hijab dan penutup wajah itu, sambil tangan kanannya menunjukkan jari tanda cinta ala Korea.

Sementara tangan kirinya merangkul pundak isterinya. Istrinya pun tersipu malu di hadapan para wartawan.

"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek, kepada para wartawan.

Perankan Forrest Gump Ala Bollywood, Lihat Penampilan Aamir Khan. Beda Banget

Akhirnya Tiga Pimpinan KPK Turun Tangan Gugat UU KPK Hasil Revisi, Ajukan Judicial Review ke MK

Umar Patek menikahi Ruqayyah Binti Husein Luceno 20 tahun lalu di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.

Saat ditangkap pada 2011, sang istri tetap mendampingi hingga saat ini dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.

Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.

Gubernur Edy Apresiasi Siswa Boyong Emas Ajang Internasional, Di Antaranya Anak dari Musa Rajekshah

Kecanduan Game Online, Siswa SD di Magetan Bolos Sekolah Selama 3 Bulan

Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamer Kemesraan dengan Istri, Umar Patek Tunjukkan Jari Tanda Cinta Ala Korea"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved