Akhirnya Tiga Pimpinan KPK Turun Tangan Gugat UU KPK Hasil Revisi, Ajukan Judicial Review ke MK

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, turun tangan menggugat UU KPK yang memicu kontroversial tersebut

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (20/11/2019). Ketiganya turun tangan menggugat UU KPK hasil revisi yang memicu kontroversial. 

Akhirnya Tiga Pimpinan KPK Turun Tangan Gugat Revisi UU KPK, Ajukan Judicial Review ke MK

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi, kembali mencuat.

Tiga pimpinan lembaga antirasuah, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, turun tangan menggugat UU KPK yang memicu kontroversial tersebut.

Ketiganya resmi mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini, atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan Judicial Review ke MK. Jadi, ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Lebih lanjut, Laode M Syarif mengatakan judicial review ini berupa uji formil dan uji materil.

Teruntuk uji formil, Syarif menyoroti sejumlah hal seperti pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2019.

Kemudian, waktu pembahasan yang cepat dan tertutup dengan tidak melibatkan publik dan KPK.

Selain itu, naskah akademik yang tidak pernah diperlihatkan kepada lembaganya.

"Jadi, banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Syarif.

Hadiri Pesta Pernikahan, Wanita ini Terkejut Sang Mempelai Pria adalah Suaminya Sendiri

Perselingkuhan KD Terbongkar, Tepergok Ciuman dengan Siswa SMA hingga Berujung Penikaman

Syarif juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah yang termuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia mencontohkan hal tersebut pada Pasal 69D dan 70C. Pasal 69D berbunyi, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah."

Pembentukan dewan pengawas memiliki tenggat waktu pada Desember 2019.

Sementara Pasal 70C mengatakan, "Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini."

Diketahui aturan perubahan ini sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved