Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM? 

Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

T R I B U N-MEDAN.com - Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?
Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM? (BPJS Kesehatan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Perubahan kebijakan pemerintah terkait talangan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019, dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.

PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.

Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.

PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.

Kesha Ratuliu Bagikan Momen Paling Mengesankan saat Bertunangan, Sang Ayah sampai Tahan Tangis

Fitur Baru Whatsapp, Cara Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA Jarang Digunakan

Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).

Selain untuk keperluan pembayaran kurang bayar TKDD, kini pergeseran anggaran belanja juga untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

BERITA PERSIB Hari Ini, Jadwal Liga 1 Persib Bandung Lawan Arema FC, Cek Link Live Streaming Liga 1

Perubahan aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 103A pada Perpres 75/2019 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.

Respons Petinggi PKS Mardani Ali Sera Gak Disangka, Anis Matta dan Fahri Hamzah Bentuk Partai Gelora

BERITA PERSIB Hari Ini, Jadwal Liga 1 Persib Bandung Lawan Arema FC, Cek Link Live Streaming Liga 1

 

Sementara, pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lainnya seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus, dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.

Terakhir, PMK 160/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada pasal 3, terkait perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved