Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM? 

Fachmi Idris menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.

Baca: Kronologi Kericuhan Persebaya lawan PSS Sleman, Akibat Oknum Suporter, Pembakaran dan Kritikan Bonek

Baca: GOSIP PANAS Hubungan Aurel Hermansyah dan Teuku Rassya, Aurel Akhirnya Klarifikasi

Baca: Lirik Lagu Chrisye - Chord Kunci Gitar & Lirik Lagu Hits Chrisye Cinta I Video Lagu Populer [Lawas]

Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.

Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.

Contoh lain, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.

Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.

Oleh karena itu, Fachmi Idris berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

(*)

Kesha Ratuliu Bagikan Momen Paling Mengesankan saat Bertunangan, Sang Ayah sampai Tahan Tangis

BERITA PERSIB Hari Ini, Jadwal Liga 1 Persib Bandung Lawan Arema FC, Cek Link Live Streaming Liga 1

Kabar Edy Rahmayadi - Gubernur Edy Rahmayadi Terharu, 35 Tahun Prajurit TNI,Kini Resmi Purnawirawan

Fitur Baru Whatsapp, Cara Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA Jarang Digunakan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS KesehatanKompas.com dan tribun-timur.com 

Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved