Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM?

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Sri Mulyani - BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Menteri Sri Mulyani Bikin Aturan Iuran BPJS, Urus SIM? 

Selain itu, dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana luran PBl paling banyak tiga bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana luran PBl untuk paling banyak dua bulan berikutnya.

Sebelumnya, surat tagihan dana Iuran PBI hanya dapat disampaikan untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan.

Ketiga PMK tersebut resmi diundangkan sejak 6 November 2019. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan. 

Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS

TRIBU N-MEDAN.com -Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS

//Presiden jokowi akhirnya meneken aturan terkait besaran iuran BPJS terbaru.

Baca: BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab

Baca: DAFTAR 5 Aplikasi Berbahaya, Termasuk Game Gratis, Pencurian Data hingga Apilkasi Paling Populer

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atu BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS
Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS (Kontan.co.id/ Muradi)

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Kronologi Kericuhan Persebaya lawan PSS Sleman, Akibat Oknum Suporter, Pembakaran dan Kritikan Bonek

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS
Polri Angkat Bicara Sanksi Gak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, soal SIM dan Urus STNK, Reaksi Dirut BPJS (BPJS Kesehatan)

Baca: DAFTAR 5 Aplikasi Berbahaya, Termasuk Game Gratis, Pencurian Data hingga Apilkasi Paling Populer

Baca: Alergi - CARA Mudah Mengatasi Alergi, Manfaat Lemon hingga Kunyit Basmi Bakteri Kulit, Silakan Coba

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved