Sudah Berkeluarga, Fakta Lain Pelaku Pria, Hubungan Terlarang dengan Bu Guru dan Siswi, 6 Fakta
Sudah Berkeluarga, Fakta Lain Pelaku Pria, Hubungan Terlarang dengan Bu Guru dan Siswi, Gak Disangka
Terkuak fakta lain, pelaku pria yang melakukan hubungan terlarang bertiga, guru dan melibatkan siswi.
Pria tersebut ternyata sudah berkeluarga.
T R I B U N-MEDAN.com - Sudah Berkeluarga, Fakta Lain Pelaku Pria, Hubungan Terlarang dengan Bu Guru dan Siswi, Gak Disangka
// 
Pelaku pria yang berhubungan badan bertiga ternyata sudah berkeluarga.
Diketahui, Wartayasa merupakan pelaku yang paksa siswi SMK di Bali berinisial V untuk berhubungan intim bertiga.
Diketahui, guru SMK
bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan pacarnya, Wartayasa memaksa korban V untuk berhubungan threesome.
• 4 Fakta Ojol Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rusun, Sempat Teriak Kencang Dua Kali
Dikutip dari Tribun Bali, Sri Novi tega memaksa muridnya untuk melakukan threesome.
Sri Novi mulanya melakukan hubungan dengan pacarnya, Wartayasa di depan V.
Namun V lantas dipaksa untuk berhubungan intim bertiga.
Wartayasa yang merupakan kekasih Sri Novi ternyata sudah berkeluarga.
Ia melakukan hubungan gelap selama dua tahun dengan Sri Novi.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2019).
Vicky menuturkan, V mulanya diajak oleh gurunya di SMK untuk menemani jalan-jalan.
• Rocky Gerung Singgung Posisi Budi Gunawan di BIN, Rocky Gerung: Ibu Mega Merasa Lebih Aman
• Jadwal Juventus vs AC Milan, Inter Milan Menang Kian Panas Persaingan di Puncak Klasemen Liga Italia
Dalam pengakuannya, Sri Novi mulanya mengajak V untuk jalan-jalan di depan GOR Singaraja, Sabtu (26/10/2019).
V lantas mau dan ikut Sri Novi.
Pada saat itu, V ternyata juga diajak ke indekos pacarnya, Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja dengan diiming-imingi pula dan baju kebaya.
• BERITA CPNS: NIK KTP Pelamar, Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Buka 11 November, Nih Jadwal Lengkap
Sesampainya di indekos, Wartayasa ternyata sudah menunggu.
Menurut penuturan Vicky, aksi tersebut tercetus dari Wartayasa yang mengirim video porno threesome ke Sri Novi.
• Pramugari - 7 Artis Nikahi Pramugari Cantik, Tommy Kurniawan hingga Pak Tarno, Ada yang Dipoligami
Dari ide itulah, Wartayasa berhubungan gelap dengan Sri Novi, meminta untuk dicarikan wanita yang mau diajak berhubungan bertiga.
(*)
6 Fakta Ibu Guru di Buleleng Bali Ajak Siswi Threesome di Kamar Kos Pria Selingkuhannya
TRIBUN-MEDAN.com - Aparat kepolsiian Buleleng, Bali, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dua orang tersangka, yang disebut-sebut sebagai pasangan selingkuh, bersekongkol mengajak seorang siswi berinsial V (16) untuk melakukan seks threesome atau hubungan seks tiga orang sekaligus.
Dikutip dari tribunbali.com, tersangka pria adalah seorang pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).
Sedangkan tersangka lainnya adalah wanita selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29).
Berikut fakta-fakta tentang ibu guru mengajak seorang siswinya untuk beradegan threesome:
1. Terjadi 26 Oktober
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu.
Pasangan selingkuh itu mengajak siswi berinisial V (16), untuk melakukan adegan seks bertiga.
Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
• Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami, Lalu Menikah dengan Selingkuhan
• KSAD Jenderal Andika Perkasa Santer Dirumorkan Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana
• Anggota DPR Lora Fadil Blak-blakan Cerita Posisi Tidur Saat Sekamar dengan Ketiga Istrinya
2. Petugas Amankan Dua Tersangka
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil membekuk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
“Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng,” kata AKP Vicky, Kamis (7/11/2019) sore.
3. Pura-pura Minta Ditemani
Polisi menyebutkan, awalnya Ni Made Sri Novi Darmaningsih minta tolong ditemani oleh V.
Darmaningsih beralasan ingin berkunjung ke rumah indekos milik Wartayasa, yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan dirinya.
• Sejoli Tersangka Pembunuhan Bayi Kini Resmi Suami Istri, Arnelia: Terima Kasih Suamiku
• Marak Pembuangan Bangkai Babi ke Sungai, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Pergub Larangan
4. Beradegan Tak Senonoh di Depan Siswi
Setibanya di kos Wartayasa, ternyata pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng telah menunggu.
Darmaningsih dan Wartayasa pun mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan threesome atau hubungan seks bertiga.
5. Permintaan Tersangka Pria
AKP Vicky menyebutkan ajakan threesome ini berawal dari permintaan tersangka pria.
Wartayasa meminta Darmaningsih untuk mencari perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Permintaan itu dipenuhi oleh Darmaningsih.
“Pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
• Inilah 6 Fakta Surono Dibunuh Istri dan Anak, Sang Istri Matikan Lampu dan Anak Hantamkan Linggis
6. Ancaman Hukuman 15 Tahun
Akibat perbuatannya, tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Wartayasa dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
• Waw, Kaos Kaki Kristal Milik Michael Jackson Dilelang dengan Harga Rp 28 Miliar
Kasus Heboh Threesome
Sebelumnya, kasus persetubuhan threesome yang heboh terjadi di Garut. Kasus itu mencuat setelah beredarnya video mesum Vina Garut yang memperlihatkan adegan panas tiga pria dan satu perempuan.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial A alias Rayya (31) telah meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
A adalah mantan suami V, pemeran perempuan dalam video seks viral Vina Garut.
A dan V bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.
• Dituntut Tinggi 6,5 Tahun, Wakil Ketua DPRD Tapteng Pertanyakan 31 Dewan yang Lain tak Disidangkan
• Nafsu Bejatnya Tak Dilayani Pacar, Seorang Dokter Tega Tinju Wajah Kekasihnya hingga Bonyok
Menurut keterangan polisi, A memaksa V untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain. Adegan itu pun direkam oleh A.
Menurut polisi, perekaman video dilakukan A sejak saat awal pernikahan dengan V.
Video-video yang beredar luas di publik, kata polisi, adalah video yang direkam A pada 2018. (*)
• Kades dan Bendahara Tanah Besih Sergei Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta
• Inilah Oknum Polisi yang Menembak Dua Mahasiswa Kendari hingga Tewas: Brigadir AM (Abdul Malik)
• VIRAL Bupati Bawa Senjata Saat Hadiri Acara, Terungkap Fakta-fakta Mengejutkan
• Polisi Tangkap Tangan Oknum Ketua OKP Saat Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha SPBU
Artikel ini telah tayang di t r i b u n-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya
Artikel ini telah tayang di T r i b u n Video dengan judul "Pelaku yang Paksa Siswi SMK untuk Threesome Ternyata Sudah Berkeluarga, Berselingkuh Selama 2 Tahun".
Sudah Berkeluarga, Fakta Lain Pelaku Pria, Hubungan Terlarang dengan Bu Guru dan Siswi, 6 Fakta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bu-guru-novi-ajak-siswinya-lakoni-threesome-bersama-kekasih-gelapnya-ini-mula-terkuak-hal-tak-patut.jpg)