Kades dan Bendahara Tanah Besih Sergei Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta
Mereka diduga mencairkan dan mempergunakan anggaran dana desa (ADD/DD) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai Darma Suardi (46) dan Bendahara Desa Muhammad Noor (51) didakwa lakukan korupsi dana desa senilai Rp747.527.777.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serdangbedagai Erwin Silaban dan Dicky Wirawan pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipokor Medan, Kamis (7/11/2019) menyebutkan bahwa Suardi dan M. Noor diangkat pada 12 Desember 2013 dengan masa jabatan sampai tahun 2019.
"Dimana keduanya melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum telah mencairkan dan mempergunakan anggaran dana desa (ADD/DD) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengajuan pendanaan pelaksanaan kegiatan maupun pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggung jawab belanja serta lampiran bukti transaksi," jelasnya.
Kedua terdakwa juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam pengelolaan Anggaran Desa Tanah Besih Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.055.798.863.
Dimana perbuatan keduanya bertentangan dengan Pasal 27, 28, 29, 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Darma Suardi dan Noor yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.747.527.777," tutur Jaksa.
Lalu, pada 27 Maret 2017 dilakukan Pengesahan APBDes senilai Rp.1.055.798.863 melalui Peraturan Desa Tanah Besih Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 tanggal 27 Maret 2017, yang terdiri dari Rp.1.046.798.863.
Lalu, terdakwa Suardi telah menyampaikan Rancangan APBDes senilai Rp.1.055.798.863, kepada Bupati Serdangbedagai Cq. Camat Tebing Syahbandar yang terbagi antara lain.
"Bidang pemerintahan desa, sebesar Rp.256.348.652, Bidang Pembangunan, sebesar Rp.247.840.003, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.32.431.506, Bidang Pemberdayaan masyarakat, sebesar Rp.519.178.702," tutur JPU.
Lalu pada tahun anggaran 2017, Desa Tanah Bersih telah menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Rekening Kas Desa Tanah Besih (RKD) pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah Nomor : 302.02.04.009502-2 atas nama Pemdes Tanah Besihdengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 17-18 Mei 2017 Desa Tanah Besih telah menerima uang Alokasi Dana Desa (ADD) diterima dari rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (RKUD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
"Lalu kedua terdakwa mencairkan atau menarik uang dari Rekening Kas Desa. Sehingga jumlah total uang yang telah dicairkan sebesar Rp.1.038.372.000," tutur Jaksa.
Dimana anggaran dana desa yang telah dicairkan oleh kedua terdakwa yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan rancangan APBDes Desa Tanah Besih, pada kenyataannya dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa Darma untuk membiayai kegiatan dimaksud.
Hal ini terlihat tidak adanya bukti pertanggung jawaban yang dapat ditunjukkan oleh terdakwa.
Dimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penggunaan Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2017 tidak terlaksana dengan baik dikarenakan ada tiga kegiatan yang fiktif sebesar Rp.747.527.777.
Pertama terdapat belanja Kegiatan yang tidak dilengkapi dengan Bukti (SPJ) yang lengkap dan sah, seluruhnya sebesar Rp.130.029.274.
Adanya Belanja Fiktif kwitansi penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada BUMDes “TEGAR” sebesar Rp.382.000.000.
"Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada BUMDes “TEGAR” dan pada kenyataannya Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kades_tanah_bersih.jpg)