OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu

Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini mencuat lagi.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/ HERUDIN
OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu. FOTO: OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/12/2015). OC divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. 

OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu

TRIBUN MEDAN.com - Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kini mencuat lagi.

Pasalnya, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang terjadi pada 2004 lalu.

OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019).

Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet ini sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, kasus itu dianggap menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Adapun nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

Dalam petitum gugatan yang diajukan OC Kaligis terdapat delapan poin.

Prajurit TNI Serda Iman Berkat Gea Meninggal Dunia, Ibunya Bermimpi Almarhum Minta Tubuhnya Dicek

Penampakan Bangkai Babi Ngambang di Sungai Babura, Warga Cium Aroma tak Sedap

Aiptu Purwanto dan Aipda Nabud Kena Tembak di Kepala, Ini Kata Kapolda Sulteng

Jaksa Agung Enggan Komentar

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar saat ditanya mengenai gugatan OC Kaligis.

Burhanudin hanya mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari gugatan tersebut.

"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan OC Kaligis agar kasus itu dibuka kembali.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Bos PT Amelia Beri Uang Jutaan untuk Habisi Penggarap yang Masuk ke Kebun Sawit

Penjelasan KAI soal Viral Video Kereta Berhenti di Tengah Perlintasan dan Masinis Belanja ke Warung

Berikut delapan poin gugatan OC Kaligis:

1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

3. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu

4. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3 /Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

Inilah Pengakuan Ibu Guru yang Ajak Siswi SMK Threesome, Dikirimi Video Dewasa hingga Imingi Kebaya

Kejagung Buka 5.203 Lowongan CPNS, Rekrut 2.000 Lulusan SMA Posisi Sopir dan Pengawal Tahanan

5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

7. Kerugian imateriil, selain kerugian materiil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta.

8. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad). (*)

# OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved