News Video

Sihar Sitorus Minta Edy Rahmayadi Bisa Lanjutkan Proyek Patung Yesus di Siatasbarita

Anggota DPR RI Sihar Sitorus mempertanyakan kelanjutan proyek Patung Yesus di Siatasbarita ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan  terdakwa Sondang  Pane  denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.

"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.

keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved