News Video

Sihar Sitorus Minta Edy Rahmayadi Bisa Lanjutkan Proyek Patung Yesus di Siatasbarita

Anggota DPR RI Sihar Sitorus mempertanyakan kelanjutan proyek Patung Yesus di Siatasbarita ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah lebih dari 5 tahun, proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tak kunjung selesai.

Lokasi pembangunan tak jauh dari wisata rohani Salib Kasih.

Proyek terhenti karena tersandung kasus korupsi.

Kerangka patung terlihat jelas karena berada di pegunungan.

Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi
Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi (Tribun Medan)

Anggota DPR RI Sihar Sitorus mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Sihar meminta Pemprov Sumut membahas masalah ini ke pihak terkait agar proyek bisa segera diselesaikan.

"Pembangunan Patung Yesus setinggi 40 meter di Siatas Barita terhenti dan menyisakan rangka baja padahal pekerjaan ini sangat layak untuk dilanjutkan mengingat potensi alam wisatanya yang anggun," dikutip dari akun instagram, Selasa (5/11/2019).

"Besar harapan saya, situs wisata yang sempat terbengkalai pembangunannya itu dapat dilanjutkan. Apalagi Tapanuli Utara khususnya Tarutung menjadi tempat bersejarah bagi orang Batak khususnya yang beragama Kristiani," sambungnya.

Patung Yesus Berukuran Raksasa Segera Dibangun di Samosir, Komentar Netizen Mulai Berdatangan

Terbukti Lakukan Korupsi Pembangunan Patung Yesus, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Ini

KORUPSI PATUNG YESUS

Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane, dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (8/8/2017).

Majelis hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 6,1 miliar.

"Menghukum terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.

Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). (Tribun Medan / Azis)
Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). 

Nama Luhut Panjaitan Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Patung Yesus

Manipulasi Bahan Dasar Patung Yesus, Jaksa Tuntut Ini Kepada Dua Terdakwa

Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, semula bahan dasar yang digunakan seharusnya murni terbuat dari tembaga.

Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar dicampur menggunakan aluminium. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys Sihombing menuntut keduanya selama satu tahun enam bulan penjara.

Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan  terdakwa Sondang  Pane  denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.

"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.

keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved