Akbar Himawan Buchari Tak Masuk Kantor, Ketua DPRD Sumut Minta BKD Keluarkan Sanksi
Sejak pelantikan DPRD Sumut 16 September berlalu, Akbar Himawan Buchari belum juga tampak di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol.
Penulis: Satia |
Sebagai ketua dewan, Baskami akan meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk mengeluarkan sanksi tegas kepadanya.
Apalagi, kata dia bila dalam enam kali rapat paripurna Akbar Himawan tidak juga hadir.
"Setelah pelantikan dirinya tidak pernah masuk, saya akan bawa masalah ini ke BKD.
Dan ada sanksi pastinya akan diberikan kepadanya," jelasnya.
KPK AJUKAN CEKAL AKBAR HIMAWAN BUCHARI
KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari (AHB).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan," kata Febri dalam keterangan tertulis KPK, Rabu (6/11/2019).
Febri menuturkan bahwa pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
"(Akbar) Sebagai saksi.
Ada kebutuhan di Penyidikan.
Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di LN," ungkap Febri.
Dijelaskan Febri, Kamis lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Akbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan.
"Namun ybs tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," urainya.
Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan, pada pekan lalu.
Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini.
(cr19/mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akbar-himawan-buckhori-saat-duduk-bersama-wali-kota-medan-dzulmi-eldin.jpg)