Oknum Ulama Dihukum Cambuk setelah Digerebek Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Bergoyang
Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Editor:
Tariden Turnip
HIDAYATULLAH/BBC INDONESIA
Oknum Ulama Dihukum Cambuk setelah Digerebek Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Bergoyang. Seorang oknum ulama anggota Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh Besar dihukum cambuk atas dakwaan berduaan dengan perempuan, meski telah beristeri.
Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Kamis (31/10) ini, adalah yang kedua yang tidak dilaksanakan di pekarangan masjid.
Selain Mukhlis, dan N, dan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R juga dicambuk tujuh kali.
R dihukum karena dipergoki berduaan dengan laki-laki yang tidak berstatus suaminya. Adapun laki-laki itu tak dieksekusi karena tergolong anak di bawah umur.(*)
Oknum Ulama Dihukum Cambuk setelah Digerebek Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Bergoyang
Artikel ini sudah tayang di BBC Indonesia dengan judul Anggota majelis ulama di Aceh dihukum cambuk karena 'berduaan dengan istri orang lain', kasus pertama melibatkan pemuka agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-anggota-majelis-permusyawaratan-ulama-di-aceh-besar-dihukum-cambuk.jpg)