Oknum Ulama Dihukum Cambuk setelah Digerebek Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Bergoyang
Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Oknum Ulama Dihukum Cambuk setelah Digerebek Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Bergoyang
UNTUK kali pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.
Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Mukhlis dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.
Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.
Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.
Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33).
"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu.
Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.
"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.
Melansir serambinews.com (grup tribun-medan.com), perbuatan asusila dilakukan MU dan NU terungkap, saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.
Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu
Pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-anggota-majelis-permusyawaratan-ulama-di-aceh-besar-dihukum-cambuk.jpg)