Inilah Motif Suami Tancapkan Pisau di Perut Istri yang Sedang Sakit, lalu Pura-pura Beli Obat
polisi mengungkap motif Rendi Setiawan (28) membunuh Fani Amalia Heniati (24), wanita yang baru dinikahinya sembilan bulan silam.
Namun, setelah coba dibangunkan dan boneka diambil, barulah keduanya mengetahui ternyata ada pisau menancap di perut korban.
Keduanya langsung meminta bantuan. Namun, Fani diketahui sudah meninggal dunia.
Baca: Irjen (Pol) Wagner Damanik Tembus Batas Dukungan untuk Maju Independen pada Pilkada Simalungun
Baca: Inilah Daftar Lengkap Penerimaan CPNS di Sumatera Utara (Sumut), Jatah Pemprov Terbesar 306 Formasi
Baca: Terungkap Orangtua yang Tega Buang Jasad Bayi Baru Lahir dalam Goni, Ini Kronologinya
Menurut kepolisian, saat ditemukan darah masih terlihat segar, namun banyak teresap di kasur busa.
Pisau menancap di perut sisi kiri korban sampai menembus kasur Pisau itu bukanlah pisau dapur.
Saat kasus kematian Fani baru ditangani oleh kepolisian, Rendi juga pura-pura syok.
"Suami syok jadi belum bisa kami mintai keterangannya. Saksi baru dua orang yang kami periksa. Pasutri ini baru menikah sembilan bulan," kata seorang polisi saat jasad Fani baru ditemukan.
Namun, dalih Rendi akhirnya terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal memastikan Fani dibunuh oleh suaminya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, menanyai sejumlah saksi, juga bertanya kepada sang suami, akhirnya diketahui kalau korban meninggal dunia karena dibunuh," ujar Alfian.
Baca: Dirut Perusahaan Engkos Kosasih Disekap Debt Collector selama 4 Hari, Ini yang Terjadi Padanya
Baca: WAJIB Tahu 5 Aplikasi Smartphone yang Berbahaya, Privasimu Jadi Taruhan, Masih Berani Pasang?
Rendi juga akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menusuk sang istri hingga tewas.
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat kami curiga. Itulah yang mengarahkan kami kepada tersangka," lanjut Alfian.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi BONGKAR Motif Kasus Suami Tusuk Perut Istrinya dengan Pisau hingga Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suami-tusuk-istri-hingga-tewas.jpg)