Camat dan Kades Dianggap Lalai terkait Aktivitas Pabrik Korek Ilegal PT Kiat Unggul

Dua pejabat perangkat daerah ini disidang sebagai saksi pascakebakaran pabrik yang memakan 30 korban jiwa meninggal dunia.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Tiga terdakwa pabrik ilegal korek gas PT Liat Unggul jalani sidang lanjutan mendengarkan saksi dari Camat Binjai dan Kades Sambirejo di PN Binjai, Selasa (29/10/2019). 

"Kamu (Kades) tanya absen pertemuan (soal santunan) dengan sekdes, kamu bawa pada sidang selanjutnya ya. Sidang tunda sampai tanggal 12 11 2019 ya pagi jam 09.00 WIB. Agenda saksi dari kecamatan dan disnaker," pungkas Fauzul Hamdi. 

Diketahui bahwa para pekerja yang tewas selama ini merupakan pekerja borongan dan digaji sangat rendah (rata-rata Rp 700 ribu per bulan). Bahkan para pekerja tidak didaftarkan oleh PT Kiat Unggul dalam jaminan kerja ke BPJS. 

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. 

Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved