Camat dan Kades Dianggap Lalai terkait Aktivitas Pabrik Korek Ilegal PT Kiat Unggul
Dua pejabat perangkat daerah ini disidang sebagai saksi pascakebakaran pabrik yang memakan 30 korban jiwa meninggal dunia.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Camat Binjai Kabupaten Langkat, Rizal Gultom dan Kades Sambirejo, Kusnadi tiga kali disidang dalam perkara pabrik ilegal korek gas PT Kiat Unggul.
Dua pejabat perangkat daerah ini disidang sebagai saksi pascakebakaran pabrik yang memakan 30 korban jiwa meninggal dunia.
Majelis hakim, yang diketui Fauzul Hamdi disamping hakim Dedy dan Tri kembali memintai keterangan keduanya. Keduanya didudukan dalam sidang lanjutan agenda keterangan saksi di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (29/10/2019).
Tiga kali ikuti sidang, dua pejabat daerah Pemkab Langkat ini terkesan lalai dan tidak bertanggungjawab pada fungsi tugas masing-masing. Baik Camat atau Kades mengaku tidak tahu urusan izin pabrik yang beroperasi secara ilegal.
Hakim Dedy mencecar Kades soal permasalahan keberadaan, manfaat pabrik ilegal, hingga proses pemberian santunan kematian 30 korban jiwa. Ironinya, Kades mengaku tidak tahu adanya pertemuan pihak PT Kiat Unggul dengan para ahli waris.
"Menurut saudara apakah tahu ada aktivitas pabrik PT Kiat Unggul di wilayah anda, dan apakah selama ini bermanfaat? Apakah saudara mengetahui warga anda yang sudah menerima santunan?" tanya Hakim Dedy.
"Kalau itu bekerja dari masyarakat kami itu bermanfaat. Soal pertemuan di balai desa saya gak tahu ada pertemuan soal santunan, belakang baru dikasih tahu, saya gak di tempat," jawab Kades Kusnadi yang banyak tak tahu.
"Keluhan ahli waris yang belum nerima santunan ada. Tapi nama-nama saya gak tahu, sekretaris juga gak ada kasih tahi sama saya. Saya di Aceh urusan anak saya waktu itu permisi," jawabnya santai.
Jawaban Kades ini terkesan selama ini hanya makan gaji buta. Kewajiban santunan dari PT Kiat Unggul untuk 30 nyawa yang melayang di pabrik secara mengenaskan di wilayah tugasnya seolah tak diperjuangknnya.
Tak hanya Kades Sambirejo yang terkesan makan gaji buta. Camat Binjai, R Gultom dengan santainya mengaku tidak tahu ada aktivitas ilegal perakitan korek gas berbahan kimia di wilayah kerjanya.
R Gultom berdalih keberadaan pabrik ilegal selama ini tersembunyi, meski diakuinya berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat. Termasuk soal fungsi pengawasan dan urusan administrasi izin diakuinya tidak pernah tahu.
"Sama sekali kami gak tahu sebelum kebakaran. Kami belum memahami ada perakitan mancis, dan punya siapa," jawabnya.
"Tahu gak siapa pemilik perusahaan? Itu soal izinnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab. Itu kan wilayah anda, apa jauh x keberadaan pabrik itu dengan kantor camat?" cecar Hakim Dedy.
"Yang mulia, itu izinnya ada di Deliserdang. Sampai sekarang belum tahu PT nya dimana. Tempatnya di pinggir jalan, setelah kejadian kami gak tahu itu tempat usaha perakitan mancis. Tempatnya tidak meyakinkan untuk usaha. Kami anggap tempatnya tersembunyi," dalih R Gultom.
Menjelang sore, di saat azan Ashar berkumandang sidang ditutup untuk dilanjutkan. Hakim Ketua Fauzul Hamdi pun menutup sidang dengan ketukan tiga kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/camat-binjai-dan-kades-sambirejo-di-pn-binjai.jpg)