Camat dan Kades Dianggap Lalai terkait Aktivitas Pabrik Korek Ilegal PT Kiat Unggul

Dua pejabat perangkat daerah ini disidang sebagai saksi pascakebakaran pabrik yang memakan 30 korban jiwa meninggal dunia.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Tiga terdakwa pabrik ilegal korek gas PT Liat Unggul jalani sidang lanjutan mendengarkan saksi dari Camat Binjai dan Kades Sambirejo di PN Binjai, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Camat Binjai Kabupaten Langkat, Rizal Gultom dan Kades Sambirejo, Kusnadi tiga kali disidang dalam perkara pabrik ilegal korek gas PT Kiat Unggul.

Dua pejabat perangkat daerah ini disidang sebagai saksi pascakebakaran pabrik yang memakan 30 korban jiwa meninggal dunia. 

Majelis hakim, yang diketui Fauzul Hamdi disamping hakim Dedy dan Tri kembali memintai keterangan keduanya. Keduanya didudukan dalam sidang lanjutan agenda keterangan saksi di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (29/10/2019).

Tiga kali ikuti sidang, dua pejabat daerah Pemkab Langkat ini terkesan lalai dan tidak bertanggungjawab pada fungsi tugas masing-masing. Baik Camat atau Kades mengaku tidak tahu urusan izin pabrik yang beroperasi secara ilegal. 

Hakim Dedy mencecar Kades soal permasalahan keberadaan, manfaat pabrik ilegal, hingga proses pemberian santunan kematian 30 korban jiwa. Ironinya, Kades mengaku tidak tahu adanya pertemuan pihak PT Kiat Unggul dengan para ahli waris. 

"Menurut saudara apakah tahu ada aktivitas pabrik PT Kiat Unggul di wilayah anda, dan apakah selama ini bermanfaat? Apakah saudara mengetahui warga anda yang sudah menerima santunan?" tanya Hakim Dedy. 

"Kalau itu bekerja dari masyarakat kami itu bermanfaat. Soal pertemuan di balai desa saya gak tahu ada pertemuan soal santunan, belakang baru dikasih tahu, saya gak di tempat," jawab Kades Kusnadi yang banyak tak tahu. 

"Keluhan ahli waris yang belum nerima santunan ada. Tapi nama-nama saya gak tahu, sekretaris juga gak ada kasih tahi sama saya. Saya di Aceh urusan anak saya waktu itu permisi," jawabnya santai. 

Jawaban Kades ini terkesan selama ini hanya makan gaji buta. Kewajiban santunan dari PT Kiat Unggul untuk 30 nyawa yang melayang di pabrik secara mengenaskan di wilayah tugasnya seolah tak diperjuangknnya. 

Tak hanya Kades Sambirejo yang terkesan makan gaji buta. Camat Binjai, R Gultom dengan santainya mengaku tidak tahu ada aktivitas ilegal perakitan korek gas berbahan kimia di wilayah kerjanya. 

R Gultom berdalih keberadaan pabrik ilegal selama ini tersembunyi, meski diakuinya berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat. Termasuk soal fungsi pengawasan dan urusan administrasi izin diakuinya tidak pernah tahu. 

"Sama sekali kami gak tahu sebelum kebakaran. Kami belum memahami ada perakitan mancis, dan punya siapa," jawabnya. 

"Tahu gak siapa pemilik perusahaan? Itu soal izinnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab. Itu kan wilayah anda, apa jauh x keberadaan pabrik itu dengan kantor camat?" cecar Hakim Dedy. 

"Yang mulia, itu izinnya ada di Deliserdang. Sampai sekarang belum tahu PT nya dimana. Tempatnya di pinggir jalan, setelah kejadian kami gak tahu itu tempat usaha perakitan mancis. Tempatnya tidak meyakinkan untuk usaha. Kami anggap tempatnya tersembunyi," dalih R Gultom. 

Menjelang sore, di saat azan Ashar berkumandang sidang ditutup untuk dilanjutkan. Hakim Ketua Fauzul Hamdi pun menutup sidang dengan ketukan tiga kali. 

"Kamu (Kades) tanya absen pertemuan (soal santunan) dengan sekdes, kamu bawa pada sidang selanjutnya ya. Sidang tunda sampai tanggal 12 11 2019 ya pagi jam 09.00 WIB. Agenda saksi dari kecamatan dan disnaker," pungkas Fauzul Hamdi. 

Diketahui bahwa para pekerja yang tewas selama ini merupakan pekerja borongan dan digaji sangat rendah (rata-rata Rp 700 ribu per bulan). Bahkan para pekerja tidak didaftarkan oleh PT Kiat Unggul dalam jaminan kerja ke BPJS. 

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. 

Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved