Inilah Pengakuan Artis PA Usai Digerebek Layani Pria Asal Bekasi di Hotel Kota Malang
Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya memulangkan artis berinisial PA yang terjerat kasus prositusi online.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.
Leo menyebut, sang mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.
Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, atau pun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekan tubuhnya.
Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tutur Leo. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Kasus Prostitusi Online, Kondisi Terbaru PA & Bocoran Mekanisme yang Dilakukan Mucikari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/artis-pa-putri-amelia-terjerat-prostitusi-online.jpg)