Inilah Pengakuan Artis PA Usai Digerebek Layani Pria Asal Bekasi di Hotel Kota Malang

Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya memulangkan artis berinisial PA yang terjerat kasus prositusi online.

Editor: Juang Naibaho
tribun jatim/luhur pambudi
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Perihal latar belakang kehidupannya, dengan suara datar dan intonasi yang tertata, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan laiknya orang kebanyakan.

"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai proyek bisnis dengan teman-teman saya, saya juga freelance," jelasnya.

Miss Sport Tourism Putri Amelia Zahrahman
Miss Sport Tourism Putri Amelia Zahrahman (Instagram / Putri Amelia)

Tak lupa, PA juga memohon maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.

"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.

Putri Amelia Zahrahman
Putri Amelia Zahrahman (Instagram / Putri Amelia)

Mucikari Jadi Tersangka

Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved