Selundupkan 35 Kg Sabu dari Aceh ke Medan, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang yang menyelundupkan narkotika jenis sabu 30 kg

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/ M ANDIMAZ KAHFI
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi jajaran saat paparkan kasus penangkapan 35 Kg sabu di Mapolda Sumut. 

Polisi kemudian menggeledah rumah itu, dan mendapat barang bukti sabu seberat 4 kg yang dibungkus dalam empat bungkus teh.

Narkotika tersebut disimpan dalam panci.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menginterogasi para tersangka. Dari keterangan EWS, pada Minggu (13/10/2019) siang.

Petugas kemudian meringkus satu orang tersangka lagi berinisial S di Jalan Ikan Arwana, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan S, polisi menyita barang bukti 1 kg sabu.

Tersangka S inilah yang kemudian membocorkan upaya penyelundupan sabu dari Aceh ke Medan oleh ketiga bersaudara itu.

Saat ini, semua tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polda Sumut. Total, dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 35 kg sabu dari tujuh orang tersangka.

“Mereka semua terancam hukuman mati,” tegas Hendri.

Sementara itu, kepada polisi, F mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan.

Penyelundupan pertama berhasil pada 2016 lalu. Saat itu dia membawa 3 kg sabu.

Upayanya bersama dua adik iparnya berhasil digagalkan polisi.

Sementara, M alias Z dan FA alias I mengaku hanya diajak oleh F.

F sendiri mengirim sabu ke Medan atas suruhan seseorang di Langsa, Aceh. Dia telah diberi uang sebanyak Rp 20 juta sebagai biaya operasional.

“Upah belum tahu. Saat barang sudah sampai ke tangan pemesan, akan diberi. Jumlahnya belum tahu,” sebut F.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved