Selundupkan 35 Kg Sabu dari Aceh ke Medan, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang yang menyelundupkan narkotika jenis sabu 30 kg
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus tiga orang yang menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 30 kg dari Aceh ke Medan.
Tiga orang yang diketahui masih berhubungan keluarga tersebut ditangkap di Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 16 Oktober siang.
“Mereka ditangkap kira-kira pukul 11.30 WIB,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Rabu (23/10/2019).
Ketiga orang yang ditangkap itu yakni M alias Z, F dan FA alias I.
Mereka bertiga diketahui masih berhubungan saudara. M alias Z dan FA alias I merupakan adik ipar dari F.
Setelah mendapat informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu dari Aceh ke Medan, Rabu (16/10/2019) siang petugas langsung bergerak dan menghentikan satu unit mobil Avanza yang dikendarai oleh M alias Z.
Setelah menggeledah mobil itu, polisi menemukan dua tas merah hitam, yang masing-masing berisi 15 bungkus sabu-sabu.
Penyelundupan sabu oleh ketiga tersangka ini sangat terencana.
Setelah menginterogasi M alias Z, polisi kemudian memburu satu unit mobil Expander yang dikendarai oleh F dan FA alias I.
Mobil ini jalan lebih dahulu dari mobil Avanza. Tugasnya memastikan kondisi selama perjalanan apakah aman.
“Tugas dua orang ini memberitahu kalau jalan aman. Tidak ada polisi. Sementara M alias Z yang membawa sabu menyusul dari belakang. Dia bergerak kalau ada instruksi dari mobil depan,” ungkap Hendri.
Penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari serangkaian operasi yang dilaksanakan sejak Sabtu, 12 Oktober malam lalu.
Saat itu, kira-kira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi ada tiga orang laki-laki yang memiliki sabu di Jalan Nenas, Binjai.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap tiga orang tersangka bernisisal EWS, A dan JAN pada Minggu (13/10/2019) dinihari.
Ketiga orang tersebut ditangkap di rumah tersangka EWS di Jalan Nenas.
Polisi kemudian menggeledah rumah itu, dan mendapat barang bukti sabu seberat 4 kg yang dibungkus dalam empat bungkus teh.
Narkotika tersebut disimpan dalam panci.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menginterogasi para tersangka. Dari keterangan EWS, pada Minggu (13/10/2019) siang.
Petugas kemudian meringkus satu orang tersangka lagi berinisial S di Jalan Ikan Arwana, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan S, polisi menyita barang bukti 1 kg sabu.
Tersangka S inilah yang kemudian membocorkan upaya penyelundupan sabu dari Aceh ke Medan oleh ketiga bersaudara itu.
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polda Sumut. Total, dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 35 kg sabu dari tujuh orang tersangka.
“Mereka semua terancam hukuman mati,” tegas Hendri.
Sementara itu, kepada polisi, F mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan.
Penyelundupan pertama berhasil pada 2016 lalu. Saat itu dia membawa 3 kg sabu.
Upayanya bersama dua adik iparnya berhasil digagalkan polisi.
Sementara, M alias Z dan FA alias I mengaku hanya diajak oleh F.
F sendiri mengirim sabu ke Medan atas suruhan seseorang di Langsa, Aceh. Dia telah diberi uang sebanyak Rp 20 juta sebagai biaya operasional.
“Upah belum tahu. Saat barang sudah sampai ke tangan pemesan, akan diberi. Jumlahnya belum tahu,” sebut F.
(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolda-sumut-irjen-pol-agus-andrianto-didampingi-jajaran.jpg)