Penggeledahan Kantor Wali Kota Medan, Ini yang Dicari dan Sudah Disita Penyidik KPK
KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Medan, pada Jumat (18/10/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim masuk ke ruangan Walikota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini.
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Febri, Jumat (18/10/2019) malam.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, salah satu pihak yang dicari KPK mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan.
Sekitar pukul 21.25 WIB ketika Tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU, terpantau sebuah mobil avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Walikota saudara AN merasa diikuti.
Pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun saudara AND tidak turun.
Tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan ID/identitas KPK.
Baca: Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkot Medan, Ini Dokumen yang Disita KPK
Baca: VIDEO, Soal Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota, Akhyar: Entah Apa Saja Suka-Suka Orang Itulah
Baca: SAAT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Diciduk KPK, Terungkap Kegiatan sang Istri Rita Maharani
Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak Tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.
Teranyar, pria berinisial AND yang diketahui atas nama Andika telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Dia juga ikut dalam rombongan KPK saat melakukan penggeledahan di Pemko Medan.
"Untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Febri.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.
Penetapan status hukum Dzulmi itu dilakukan setelah Dzulmi Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK.
Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Tengku Dzulmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk-geledah-kantor-walkot-medan.jpg)